TARAKAN – Sebanyak 78 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi keagamaan Hari Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 73 WBP pria dan 5 WBP wanita.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan Panji Praditya Utama menyebut, 78 WBP mendapatkan RK I dengan pengurangan masa tahanan yang berbeda. Terdapat sebanyak 6 WBP yang mendapatkan pengurangan tahanan 15 hari. Lalu, 54 WBP mendapatkan pengurangan tahanan 1 bulan, 17 WBP pengurangan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan pengurangan tahanan 2 bulan.
“Untuk yang langsung bebas di RK Natal tahun ini nihil. Semua hanya pemotongan masa tahanan saja,” tegasnya, Selasa (17/12).
Pengusulan remisi ini, dikatakan Panji, sudah dilakukan sejak awal November dan baru disetujui pada 15 Desember 2024. Penyerahan secara simbolis remisi ini akan dilakukan pada hari Natal 25 Desember 2024.
“Kasusnya lengkap ada narkoba, pencurian dan perlindungan anak. Tapi yang mendominasi dari kasus narkoba. Kalau untuk anak-anak tidak ada. Karena kemarin kita hanya 2 anak saja di remisi anak,” tuturnya.
Dalam pengusulan remisi ini, para WBP dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seperti, berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Ini remisi khusus, yaitu berkaitan dengan hari keagamaan. Seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, Imlek, dan Waisak. Kalau remisi umum itu khusus 17 Agustus. Ketentuannya sama, hanya perbedaannya keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Panji menyebut, pihaknya telah menginformasikan pemberian RK I terhadap masa tahanan melalui mading yang ditempel di setiap blok hunian. Petugas juga melayani saat terdapat WBP yang bertanya mengenai haknya sebagai tahanan. Diketahui, sejauh ini terdapat sebanyak 1.264 WBP yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tarakan. Terdapat juga satu bayi lantaran orang tuanya menjalani masa tahanan.
“Di masing-masing masing yang ada di blok sudah kita informasikan 2 per 3 masa tahanan. Dapat remisi apa saja sudah kita informasikan. Nantinya bisa mengusulkan bebas bersyarat, WBP sangat antusias, karena mereka selalu menunggu pengurangan masa pidana,” pungkasnya. (kn-2)