Tindaklanjuti Dugaan Anak Open BO

MINTA PENJELASAN: Anggota DPRD Tarakan minta penjelasan lebih lanjut ke DP3AP2KB Tarakan terkait pemberitaan dugaan anak SD buka jasa open BO, Kamis (19/12).

TARAKAN – Media sosial sempat dihebohkan dengan pemberitaan seorang anak di Tarakan yang diduga membuka jasa prostitusi. Akhirnya anggota Komisi II DPRD Tarakan mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), untuk memastikan pemberitaan tersebut.

“Tadi sudah saya tanyakan DP3AP2KB sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. Tapi kami mau melanjutkan dan melacak perbuatan ini. Apakah tindakan ini terorganisir, yang mengatur open BO,” tegas Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, Kamis (19/12).

Baca Juga  Barongsai Sumbang Emas Pertama Kaltara

Tindaklanjutnya, DPRD akan memanggil DP3AP2KB Tarakan, Dinas Pendidikan Tarakan dan pihak kepolisian untuk melakukan rapat dengar pendapat hari ini (20/12). Sementara orangtua korban belum dilakukan pemanggilan. Karena identitas korban anak di bawah umur bersifat rahasia. Nantinya jika ada masyarakat yang memperdagangkan orang, maka polisi harus segera menindak.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Tarakan Cudarsiah mengaku kaget adanya pemberitaan anak di bawah umur yang membuka jasa Open BO. Menurutnya kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia.

Baca Juga  ASN Terlibat Politik Praktis, Sanksi Menanti

“Saran saya ada konseling tiap minggu oleh Dinas Pendidikan. Orangtua juga harus memantau anaknya. Kebanyakan orangtua kurang pengawasan. Saya sebagai ibu sangat prihati. Jangan sampai terulang lagi,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Tarakan, Hasman Parigi mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan dilakukan asesmen. Pihaknya juga menyarankan kasus tersebut dilanjutkan ke kepolisian.

“Kami apresiasi anggota DPRD Tarakan yang langsung berkoordinasi dengan kami. Jadi kami harapkan persoalan yang ada tidak membias, perlu ada komunikasi. Tindaklanjut besok kami sambut baik,” ucapnya.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Belum Capai 90 Persen

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Rinny Faulina menegaskan, kasus tersebut bermula laporan dari pihak sekolah. Terbongkarnya kasus ini berawal dari cerita teman-teman sekolah korban kepada pihak sekolah. Bahwa anak tersebut menjajakan dirinya melalui open BO. Setelah dipanggil dan dikonfirmasi, dirinya mengakui melakukan hal tersebut.

Pihaknya pun langsung melakukan pendampingan kepada anak yang bersangkutan didampingi orang tuanya. Pendampingan dilakukan untuk meminta anak dan orang tuanya untuk tidak lagi melakukan hal tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini