Perketat Penggunaan Smartphone bagi Anak Sekolah

BERI PENJELASAN: DP3AP2KB Kota Tarakan beri penjelasan kepada DPRD Tarakan terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur, Jumat (20/12).

TARAKAN – Komisi II DPRD Tarakan memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Polres Tarakan. Berkaitan adanya dugaan prostitusi anak di bawah umur, Jumat (20/12).

Kesimpulannya, DPRD Tarakan akan lebih memperketat penggunaan smartphone bagi anak sekolah. “Kami akan meminta Diskominfo (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) Kota Tarakan mengunci konten yang tidak bermanfaat bagi siswa SD hingga SMA. Bahkan pemblokiran aplikasi yang berpotensi melanggar asusila,” ujar Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino.

Tak hanya itu, pihaknya bersama DP3AP2KB Tarakan akan terus mensosialisasikan ilmu tentang membimbing, mengasuh dan mendidik anak kepada orangtua di sekolah. Juga memberikan ilmu tentang perilaku orang dewasa dan anak-anak.

Baca Juga  Proses Pendistribusian Logistik Pemilu, Kecamatan Terjauh Jadi Perhatian

Pihaknya mengingatkan kepada pemilik hotel, agar selektif dalam menerima pengunjung dan menolak tamu yang masih di bawah umur jika akan memesan kamar. Peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Tarakan akan digencarkan di sekolah-sekolah.

“Nanti PPKSP dibantu dengan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) memberikan sosialisasi pada siswa, konseling dan melakukan tatap muka dengan orangtua. Kami ingin mengaktifkan jam belajar yang sudah dimuat di Perda Pendidikan Nomor 2 Tahun 2019. Bahwa siswa harus belajar di jam 19.30 Wita sampai 22.00 Wita dan akan diawasi Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga  Oknum BNN dan Lapas Kelas IIA Tarakan Diduga Terlibat Narkoba

Jika kedapatan siswa melanggar Perda tersebut, biasanya ada sanksi berupa pembinaan dan pemanggilan orangtua. Ia pun berharap ke depannya yang melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus ditindak.

“Jadi kendalanya orangtua korban tidak ingin identitasnya disebarkan. Ini dilema. Kami akan bahas disesi berikutnya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha menegaskan, persoalan anak yang diduga menjadi korban asusila sudah ditangani. Namun ia berharap ada peran dari DKISP Kota Tarakan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan serta Satpol PP Kota Tarakan.

Baca Juga  Layanan Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Dikeluhkan

“Harus evaluasi hotel dan punya komitmen terhadap perlindungan anak, termasuk Satpol PP, DKISP, RT. Jangan ketika ada masalah, jangan hanya ke Dinas Pendidikan. Padahal tugas kami hanya sampai di sekolah. Begitu di luar sekolah, masuk urusan orangtua,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, modus saat anak di bawah umur bermain di hotel, menggunakan KTP muncikari saat melakukan check in. Bahkan muncikari yang mencari pelanggan kepada anak di bawah umur. “Faktornya biasa terkait pergaulannya, ekonomi dan latar belakang keluarganya. Kurang perhatian keluarga,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini