Antisipasi Produk Kosmetik Bahan Berbahaya

CEK PRODUK: BPOM Tarakan mengecek produk kosmetik di sejumlah toko di wilayah Tanjung Selor, belum lama ini.

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan telah mengumumkan daftar kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Selama periode November 2023-Oktober 2024, BPOM menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

Temuan tersebut terdiri atas 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. Selain itu, ada 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor. Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM Tarakan telah lakukan pengawasan ke sejumlah toko di wilayah Tanjung Selor, belum lama ini.

Baca Juga  Ungkap Sabu 82,9 Kg di 3 Lokasi Berbeda

Dikatakan Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama BPOM Tarakan, Rina Sabrina Mashel, BPOM Tarakan secara rutin memberikan public warning atau peringatan publik terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Kami turun ke lapangan untuk mengecek, apakah kosmetik yang beredar sudah sesuai ketentuan atau tidak,” terang dia, Selasa (17/12) lalu.

Untuk memastikan produk kosmetik bisa diperjualbelikan. Pemilik usaha bisa melakukan pengecekan melalui BPOM Mobile. Salah satu produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, yakni Pinkflash dan Maxie.

Baca Juga  Warga Malaysia Dominasi Masuk ke Kaltara

“Tapi tidak semua produk Pinkflash maupun Maxie mengandung produk berbahaya. Karena ada nomor izin edar (NIE) yang diperbolehkan dan tidak. Bisa dicek di BPOM Mobile,” ujarnya.

Menurut dia, di Bulungan belum terdeteksi produk yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Produk yang mengandung bahan yang berbahaya ditemukan di Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini