TARAKAN – Pengungkapan jumlah barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini menurun dibandingkan tahun 2023.
Diketahui tahun ini BNNP Kaltara mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7,83 kilogram (kg). Pada tahun 2023 diamankan sabu seberat 46,7 kg. “Tersangkanya lebih besar di tahun lalu, kalau dari segi barang bukti berkurang. Kalau kejahatan narkotika ini diartikan sebagai upaya kita, bukan banyaknya laporan dari masyarakat. Tergantung bagaimana upaya kita untuk penyelidikan dan pengungkapan kasus,” tegas Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho, Senin (30/12).
Tahun ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 34 tersangka kasus narkotika. Terdapat pula barang bukti narkotika jenis sabu hasil kolaborasi BNNP Kaltara dengan aparat penegak hukum di Kaltara sebanyak 297 kilogram. Tahun ini juga BNNP Kaltara menerbitkan 16 Laporan Kejadian Narkotika (LKN). Adapun 34 tersangka tersebut berasal dari dua jaringan tersebut ialah Kaltara-Tawau dan Kaltara-Sulawesi.
Tatar mengungkapkan, pemasok barang haram masih berada di seputaran Tawau, Malaysia sebelum masuk ke wilayah Kaltara. Setelah itu, sabu-sabu kembali diedarkan ke Kaltim, Kalsel hingga Sulawesi
“Itu jaringan yang bisa kita ungkap. Jaringan itu mulai dari pengedar, kurir, pemasok baru bandarnya. Kita biasanya melakukan penangkapan pertama ke kurir, kita kembangkan sampai ke pemilik barang dan pemesan barang. Sehingga dalam satu perkara tersangkanya lebih dari satu,” terangnya.
Selama 2024, BNNP Kaltara juga menerbitkan sekitar 10 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan kasus yang telah ditangani. Adapun peran dari para DPO BNNP Kaltara rerata sebagai perantara. Tatar menyebut, perantara yang dimaksud ialah pelaku yang memfasilitasi komunikasi antara pemilik sabu dan kurir.
“Contohnya kurir kita tangkap mengaku disuruh si A. Si A ini yang tahu siapa orang di atasnya. Tapi si A belum kita tangkap makanya belum di tahu siapa orang diatasnya,” tegasnya. (kn-2)