Kaltara 5 Besar Produk Pangan TIE

PRODUK TIE: BPOM Tarakan perlihatkan produk pangan TIE yang diamankan belum lama ini.

TARAKAN – Banyaknya temuan, membuat Kaltara masuk lima besar produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) se-Indonesia. Temuan produk pangan TIE dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan pada tahun ini sebanyak 7.166 pcs dan meningkat 62,97 persen dibandingkan temuan tahun 2023 yang berjumlah 4.049 pcs.

Kepala BPOM Tarakan Herianto Baan menegaskan, produk pangan TIE paling mendominasi beredar di wilayah perbatasan termasuk Kota Tarakan, Kabupaten Sanggau dan Kota Batam. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM Tarakan, untuk menghalau masuknya produk pangan TIE ke wilayah Indonesia.

Baca Juga  Penetapan Calon Terpilih Belum Ada Jadwal

Pihaknya juga khawatir, masyarakat Kaltara sudah mulai kecanduan dengan produk pangan asal negara Malaysia. Adapun produk pangan yang paling identik yakni susu jenis Milo. Padahal produk serupa juga diproduksi oleh negara Indonesia.

“Hasil survei bahwa produk Milo Malaysia katanya lebih manis, tapi pada saat penelitian para konsumen ini ditutup matanya dan mencicipi Milo Malaysia dan Indonesia. Ternyata kalau matanya ditutup mereka lebih memilih Milo Indonesia. Faktanya dari segi rasa Milo kita lebih enak. Artinya, masyarakat ini hanya sugesti produk Malaysia dinilai lebih enak,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Gelar Pra Rekonstruksi

Selain susu Milo, ada juga makanan ringan yang disukai oleh masyarakat merk Apollo dan sejenisnya. Produk TIE tersebut diketahui dipasarkan secara luas dan terbuka di wilayah Kaltara tak terkecuali Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Diakui Harianto, BPOM terkendala untuk mengubah paradigma masyarakat agar menyukai produk lokal masih kurang.

“Banyak masyarakat jadikan ini oleh-oleh. Kalau berkunjung ke Kaltara carinya ya itu (produk Malaysia),” tegasnya.

Ia menyebut, dibutuhkannya koordinasi antar lintas sektor penegak hukum di Kaltara. BPOM Tarakan juga terkendala dalam melakukan penyidikan setelah adanya temuan produk TIE di jual bebas. Menurutnya, dalam melakukan penyidikan terdapat 3 asas yang menjadi dasar. Di antaranya, asas hukum, keadilan, dan manfaat. Sehingga jika memperhatikan tiga asas tersebut, BPOM Tarakan hingga saat ini belum mampu menaikan status temuannya ke ranah penyidikan.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Perusakan Mobil Patroli

“Hukumnya apakah memenuhi, asas keadilannya seperti apa. Kalau kita proses sidik yang satu ini lalu lainnya seperti apa, lalu manfaatnya seperti apa. Apakah kita sudah siap dengan produk-produk Indonesia. Tiga hal ini yang selalu kami pertimbangkan untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini