TARAKAN – Polres Tarakan mencatat ada sebanyak 574 laporan kejahatan dengan penyelesaian 632 kasus selama tahun 2024. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding 2023 lalu, sebanyak 651 kasus kejahatan dan 631 selesai.
Adapun jenis kejahatannya yang paling banyak ditangani yakni kejahatan konvensional dengan 507 kasus, transnasional 62 kasus dan kerugian negara 5 kasus. “Untuk kejahatan konvensional dari laporan yang masuk sebanyak 507 kasus berhasil diselesaikan 572 kasus. Kejahatan transnasional dari 62 kasus dapat terselesaikan 63 kasus. Dan kerugian negara dari 5 kasus dapat diselesaikan 4 kasus,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Selasa (31/12/2024).
Dari kejahatan tersebut, Saptia menguraikan kasus pencurian biasa sebanyak 77 kasus, penganiayaan 60 kasus dan pencurian berat 53 kasus. Terdapat pula kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2024 dengan 5 kasus, angka tersebut pun meningkat dibanding tahun 2023 yakni sebanyak 3 kasus TPPO.
Ada juga peningkatan pada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang meningkat di tahun 2024 sebanyak 67 kasus dibanding tahun 2023 terdapat 43 kasus. “Ini memang ada kenaikan yang signifikan. Langkah yang sudah kita lakukan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Tarakan,” tegas Kapolres.
Adapun untuk usia pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan berkisar 8-17 tahun. Sementara usia korbannya 5-17 tahun. Motif yang mendasari perlakuan pelaku ke korban juga beragam. Mulai dari nafsu terhadap korban dan sakit hati terhadap korban.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menambahkan, pencurian biasa masih mendominasi dari laporan yang disampaikan masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, pencurian tak hanya terjadi karena pelaku. Namun, ada juga korban yang lalai dalam menyimpan barang-barang berharga.
Sementara untuk pelaku juga didominasi dari residivis yang hanya divonis beberapa bulan saja oleh majelis hakim. “Makanya kalau saya bilang pelaku-pelaku ini sudah menjalani vonis dan bebas dari lapas. Belum mendapatkan pekerjaan lalu melakukan kembali pencurian,” ungkapnya.
Banyaknya residivis yang kembali diamankan, membuat kekhawatiran polisi. Sebab, residivis pencurian yang biasanya divonis beberapa bulan. Seakan tidak jera akan perbuataannya dan nekat berbuat kejahatan kembali.
Randhya menyebut, terdapat pula kasus-kasus tunggakan yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus tersebut di antaranya pembunuhan dan penipuan dan penggelapan.
“Pembunuh dari tahun 2023 itu, sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman dan mengumpulkan bahan serta keterangan. Ada juga perkara penipuan dan penggelapan, saat ini kita butuh hasil audit, itu berbulan-bulan baru keluar hasilnya,” pungkasnya. (kn-2)