Tahap Pemberkasan PPPK Dijadwalkan Sebulan

TES CAT: Peserta PPPK saat mengikuti seleksi dengan sistem CAT di Laboratorium CAT BKD Kantor Gubernur Kaltara, pada 11 Desember 2024 lalu.

TANJUNG SELOR – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai.

Data terakhir, yang ikut seleksi berjumlah 1.162 peserta. Dengan rincian 4 tenaga kesehatan dan 1.158 tenaga teknis. Hasil seleksi PPPK tahap I di kini memasuki tahap pemberkasan selama sebulan atau dimulai sejak 1-31 Januari 2025. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menyampaikan, proses ini merupakan bagian dari tahapan administratif untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Seleksi PPPK tahun ini mencakup beberapa kategori peserta, yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024. Meliputi kategori l adalah peserta yang lulus berdasarkan formasi yang tersedia. Kategori R2 yakni mantan tenaga honorer II (eks THK-II) yang sesuai dengan mekanisme Kepmenpan RB.

Baca Juga  7 JPT Pratama Masih Lowong

Lalu, kategori R3 yakni Non-ASN yang terdata dalam database resmi. Kategori R4 yakni non-ASN yang tidak terdata dalam database. Kategori TH yakni peserta yang tidak hadir saat seleksi.

“Peserta yang lulus di tahap ini akan melalui proses pemberkasan hingga mendapatkan Nomor Induk PPPK. Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” bebernya, Senin (6/1).

Baca Juga  Kondisi Warga Timbunan Memprihatinkan

Tahapan pemberkasan merupakan langkah lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi. Hingga saat ini, proses pemberkasan masih berlangsung, dan pihak BKD belum merekap jumlah peserta yang telah menyerahkan berkas.

“Kami masih on process. Data rekapitulasi akan disampaikan setelah pemberkasan selesai,” ujarnya.
Menanggapi informasi yang beredar, peserta kategori R3 dinyatakan tidak lulus pada akun resmi mereka. Ia memberikan klarifikasi, untuk kategori R3 itu sebenarnya lulus untuk PPPK penuh waktu. Peserta yang tidak lulus dalam kategori ini akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tergantung formasi yang tersisa setelah optimalisasi.

Baca Juga  7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Masuk DPO

Menurut dia, apabila dalam pengumuman kelulusan tertera kode R2/L. Artinya yang bersangkutan adalah peserta non-ASN yang terdaftar BKN dan dinyatakan lulus. “Jika sebaliknya hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, bisa berarti peserta dinyatakan tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Proses ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dari seleksi PPPK. Namun, tetap mengacu pada formasi yang tersedia dan kebutuhan pemerintah daerah. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini