TANJUNG SELOR – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menuai berbagai pertanyaan dan kritik dari sejumlah pihak.
Terutama terkait aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai kategori peserta dan sistem penilaian. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang seharusnya digelar pada Selasa (7/1) pukul 13.00 Wita, untuk membahas persoalan tersebut batal dilaksanakan. Dikarenakan pihak dari BKD Kaltara berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie merasa prihatinan terhadap proses seleksi ini. Bahkan menyoroti ketidakjelasan dalam penilaian yang diterapkan. Ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sistem penilaian yang digunakan dalam seleksi PPPK.
Ia mencatat adanya ketidaksesuaian antara nilai yang diperoleh peserta dengan status kelulusan. “Kami ingin mengetahui langsung bagaimana sistem penilaiannya. Ada peserta yang mendapatkan nilai 200 tetapi lulus. Sementara yang mendapatkan nilai 400 lebih justru masih berada di kategori paruh waktu,” ungkapnya, Selasa (7/1).
Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan lama kerja sebagai salah satu faktor dalam penilaian. Banyak tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, namun masih ditempatkan dalam kategori paruh waktu.
“Ada yang sudah bekerja selama 10 tahun, tetapi masih mendapatkan status paruh waktu. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Sebagai langkah untuk mencari kejelasan, Djufrie berencana memanggil Kepala BKD Kaltara untuk memberikan keterangan resmi kepada DPRD. “Kami akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan BKD, karena mereka tidak hadir hari ini,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga honorer. Pihaknya ingin memberikan solusi yang tepat dan tidak meresahkan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aturan dari pusat tidak diikuti di daerah,” tegasnya.
Akan ada seleksi kedua untuk PPPK yang direncanakan berlangsung pada Mei atau November mendatang. Ia berharap proses seleksi berikutnya dapat dilakukan dengan lebih baik dan jelas. Sehingga semua pihak memahami mekanisme dan kriteria penilaian yang diterapkan.
“Dengan adanya perhatian dari DPRD Kaltara terhadap masalah ini, diharapkan ke depan akan ada perbaikan dalam sistem seleksi PPPK. Sehingga para tenaga honorer dapat memperoleh kejelasan mengenai status mereka dan mendapatkan kesempatan yang adil. Sesuai kemampuan dan pengalaman kerja mereka,” harapnya. (kn-2)