Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan dan Pilgub Kaltara

PASLON TERPILIH: KPU Bulungan lakukan rapat koordinasi berkaitan agenda penetapan paslon terpilih Pilbup Bulungan yang dijadwalkan hari ini (9/1).

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan akan menggelar penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 yang dijadwalkan Kamis (9/1) ini.

Dalam Pilbup Bulungan terdapat dua pasangan calon yang bersaing. Yaitu pasangan nomor urut 1 Syarwani–Kilat (S1AP) dan nomor urut 2 Datu Iman Suramenggala–Cheito Karno (DIA KEREN). Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, pasangan S1AP berhasil meraih suara tertinggi dengan persentase 68 persen atau sebanyak 50.293 suara. Sementara itu, pasangan DIA KEREN memperoleh 32 persen atau 23.597 suara.

Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggara Jumadil mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan penetapan. Mengingat, jadwal tahapan Pilkada 2024, daerah yang tidak mengalami sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) diperbolehkan melaksanakan penetapan paslon terpilih.

Baca Juga  UMSP Dinilai Tak Tepat

“Alhamdulillah untuk daerah yang tidak ada sengketa, kita dapat segera melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

KPU Bulungan juga berencana mengundang seluruh pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilbup yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu. “Kami akan mengundang semua pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih,” kata dia.

Dengan pelaksanaan penetapan ini, KPU berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat mengenai hasil Pilbup Bulungan 2024.

Tak hanya KPU Bulungan yang akan menetapkan paslon terpilih. Dijadwalkan KPU Kaltara pun melaksanakan agenda serupa, penetapan hasil Pilkada Kaltara. Yang diagendakan berlangsung di Kantor KPU Kaltara.

Baca Juga  Proses Pendistribusian Logistik Pemilu, Kecamatan Terjauh Jadi Perhatian

KPU Kaltara telah menerima surat dari KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Calon Terpilih 2024. Menurut Anggota KPU Kaltara Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara Chairullizza, penetapan calon terpilih ini dapat segera dilakukan. Karena wilayah Kaltara tidak masuk ke dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai ketentuan, KPU Kaltara bisa melakukan penetapan calon terpilih. Penetapan paslon dapat dilakukan tiga hari, setelah KPU daerah menerima surat dari MK. Terkait ada tidaknya perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Kaltara tak menjadi bagian dari Pilgub yang disengketakan hasil di MK,” tuturnya.

Baca Juga  Oknum TNI Masih Diperiksa

Menurut dia, penetapan paslon terpilih ini mengacu hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Berdasarkan hasil itu, pasangan Cagub dan Cawagub, Zainal-Ingkong Ala (ZIAP) mendapatkan suara terbanyak.

“Tentunya pasangan ZIAP inilah yang akan kita tetapkan sebagai pasangan calon terpilih Pilgub Kaltara 2024 masa jabatan 2025-2030,” terangnya.

Dalam pleno penetapan paslon Pilkada Kaltara, KPU Kaltara juga mengundang ketiga paslon untuk menghadiri agenda tersebut. Selain itu, KPU Kaltara juga menghadirkan seluruh unsur Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara. Adapun setelah pleno penetapan paslon Pilkada Kaltara terpilih ini. KPU Kaltara akan menyerahkan surat pengusulan pelantikan paslon terpilih kepada DPRD Kaltara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini