TARAKAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali dapati barang terlarang di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Temuan ini didapat saat petugas melakukan razia di kamar narapidana bersama personel Kodim 0907 Tarakan, Rabu (8/1) lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno menegaskan, selama razia, seluruh personel memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian. Untuk memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Namun masih ada beberapa barang terlarang yang diamankan. Pihaknya berhasil mengamankan barang-barang berupa kabel listrik, gunting, senjata tajam rakitan, botol kaca serta material berbahan besi.
“Akan tetapi tidak ditemukan indikasi adanya alat komunikasi handphone maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di dalam lapas. Ini sebagai bentuk deteksi dini ganguan keamanan dan tata tertib,” ujarnya Kamis (9/1).
Tujuan penggeledahan di kamar narapidana ini sebagai bagian dari langkah Lapas Kelas IIA Tarakan dalam melaksanakan Program 100 hari kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Serta 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. Terutama untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
“Penggeladahan kamar hunian ini agenda yang kita laksanakan rutin yang merupakan rangkaian dari implementasi program Akselerasi Menimipas. Semoga dapat benar-benar menjadi suatu komitmen bagi kita semua, guna mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar),” harapnya.
Lapas Kelas IIA Tarakan turut mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah bersinergi dalam hal pengamanan. Sehingga bisa memastikan situasi Lapas Tarakan yang aman tertib dan kondusif. (kn-2)