TARAKAN – Pada tahun 2024 Satresnarkkoba Polres Tarakan menerbitkan 4 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun dari keempat DPO tersebut salah satunya merupakan pengembangan dari pengungkapan barang bukti sabu sebesar 24 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Irwan mengatakan, untuk peran dari DPO tersebut didominasi sebagai kurir. Kendala petugas dalam mengamankan DPO lantaran sudah tidak lagi berada di Kota Tarakan.
“Karena pada saat penangkapan, melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Sehingga kita tidak temukan. Namun kita berhasil dapatkan tersangka yang satunya lagi dan barang bukti. Kita sudah berkoordinasi dengan petugas di tempat yang dicurigai ada DPO tersebut,” bebernya, Jumat (10/1).
Diketahui barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024 sebanyak 25,5 kilogram (kg). Dibandingkan 2023 sebanyak 21,3 kg. Peningkatan barang bukti juga seiring dengan peningkatan tersangka narkotika. Dari semula 83 tersangka, di tahun 2024 bertambah menjadi 87 tersangka.
“Kasus narkotika di tahun 2023 sebanyak 67 perkara, penyelesaiannya 58 perkara. Sedangkan di tahun 2024 ada 57 perkara, penyelesaiannya 54 perkara,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Irwan, dari puluhan tersangka yang diamankan, didominasi berperan sebagai pengedar. Ada juga pengedar yang mengonsumsi narkotika sebanyak 4 orang dan telah dilakukan rehabilitasi.
“Hasil penyelidikan kita terbukti setelah dilaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) bersama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Kejaksaan Negeri ada yang sebagai pengguna,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah memetakan jaringan narkotika yang beredar di Kota Tarakan merupakan jaringan Kelurahan Selumit Pantai, Lingkas Ujung, Juata Kerikil hingga Kalimantan Timur (Kaltim). “Untuk pengungkapan kami yang besar adalah jaringan dari Kaltim, yang memang barang tersebut dibawa masuk dari negara sebelah (Malaysia). Kemudian jalurnya melewati Tarakan,” ungkapnya. (kn-2)