Penataan Terhadap PKL di Sepanjang Tepian Sungai Kayan

AKTIVITAS BERJUALAN: PKL yang berjualan di sepanjang Tepian Sungai Kayan diminta dapat menjaga keamanan dan kebersihan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan menata sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor.

Sebelum dilakukan penataan tersebut, terlebih dahulu disosialisasikan kepada para pedagang, Jumat (10/1). Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, tidak lakukan pembatasan dan pelarangan bagi PKL dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah. Khususnya di sepanjang Tepian Sungai Kayan.

“Kita minta kerja sama dari PKL, terutama dalam aktivitas berjualan agar dapat menjaga keamanan dan kebersihan,” pinta Syarwani, Jumat (10/1).

Dalam penataan PKL tersebut, pemda telah memetakan beberapa titik. Mulai dari kawasan Tugu Cinta Damai (TCD) hingga Kampung Arab. Diakui Bupati, telah membangun komunikasi dengan para pedagang, dengan pembagian beberapa titik dalam paguyuban.

“Hal itu dilakukan agar tidak ada yang asal mengklaim. Sehingga subsidi dari pemerintah daerah terorganisir dan tepat sasaran. Jangan sampai kebijakan yang diberikan kepada PKL dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Baca Juga  Segini Anggaran Perbaikan Oprit Jembatan Buluh Perindu

Menurut Syarwani, pihaknya berupaya mengakomodir para PKL di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Namun, di sisi lain, pemda meminta komitmen dari para PKL untuk tetap menjaga estetika Tanjung Selor. Pasalnya, pemda pada tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar sebagai bentuk dukungan kepada para PKL, khusus yang berada di sepanjang Tepian Sungai Kayan.

“Kita menyiapkan tempat yang representatif, jangan sampai menimbulkan pemandangan yang tidak elok dan terkesan kumuh. Itu yang perlu kita jaga bersama-sama,” pesan bupati.

Dalam penataan para PKL tersebut, bupati pun telah laksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), lurah dan camat pada 2 Januari lalu. Selain penataan PKL, juga dilakukan sosialisasi berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.

Baca Juga  Dipastikan Tak Ada PHK Massal

“Kegiatan sosialisasi sudah dilakukan di lapangan. Termasuk penerapan Perda Nomor 25 Tahun 2002,” imbuhnya.

Bupati pun menegaskan, selama ini tidak ada penarikan dari pemda kepada PKL melalui retribusi dalam pemanfaatan Tepian Sungai Kayan. Pemda berupaya bisa mengakomodir sejumlah 150-200 PKL. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PMK Bulungan pun telah menjalankan amanah Perda Nomor 25 Tahun 2002, dengan menertibkan sejumlah rombong PKL yang dinilai mengganggu keindahan Tanjung Selor.

Baca Juga  Realisasi APBD Masih 61 Persen

Dikatakan Kasatpol PP dan PMK Bulungan Wilson Ului, sejak tahun lalu sudah disosialisasikan untuk dilakukan penertiban terhadap rombong PKL di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Sesuai perda tersebut, rombong PKL agar tidak ditinggalkan di Tepian Sungai Kayan, harus disimpan di lokasi yang tidak mengganggu keindahan Kota Tanjung Selor.

“Hari ini (kemarin, Red) sesuai surat edaran yang sudah kita berikan kepada para PKL. Ketika masih ada rombong yang masih ditinggalkan di Tepian Sungai Kayan, maka akan ditertibkan,” tuturnya.

Selanjutnya, penertiban ini akan menyasar wilayah lain di Kota Tanjung Selor. Dia juga mengatakan, bagi para pedagang yang perangkat usahanya diterbitkan dapat menghubungi Kantor Satpol PP dan PMK Bulungan. Dengan membawa bukti kepemilikan. Penertiban dilakukan untuk penataan wilayah Kota Tanjung Selor. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini