Tahun Ini, Dua Item Tarif Pokok Pajak Turun

PAJAK KENDARAAN: Bapenda Kaltara telah menyosialisasikan perubahan tarif pajak PKB dan BBNKB yang tahun ini mengalami penurunan.

TANJUNG SELOR – Tahun ini, tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penurunan.

Seharusnya, tarif PKB dan BBNKB di 2025 naik, jika merujuk Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Keringanan dan Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara pun telah mengadakan pertemuan dengan para dealer kendaraan bermotor untuk membahas pemberian insentif fiskal. Terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pertemuan ini sebagai langkah awal untuk menyosialisasikan perubahan tarif pajak yang berlaku sejak 5 Januari lalu. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menjelaskan, tarif PKB mengalami penurunan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen. Termasuk untuk tarif BBNKB pun alami penurunan dari 12 persen menjadi 7,5 persen.

“Dengan penurunan ini, tarif kita lebih rendah dibandingkan Kalimantan Timur yang menetapkan tarif BBNKB sebesar 8 persen,” ungkap, Minggu (12/1).

Baca Juga  Usulan Direalisasikan BPH Migas, Tambah Kuota Solar

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat, untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan mengganti kendaraan mereka. Tanpa harus mencari opsi yang lebih murah di luar daerah.

Dengan adanya penurunan tarif, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban pajak. Menurut Tomy, sekitar 50 persen pemilik kendaraan masih belum membayar pajak.

“Dengan adanya penurunan tarif ini, kami berharap mereka akan lebih termotivasi melunasi kewajiban tersebut,” harapnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menarik lebih banyak pemilik kendaraan membayar pajak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dealer dalam sosialisasi kebijakan insentif fiskal ini kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan semua dealer memahami perubahan ini dan dapat menyampaikannya kepada konsumen. Kami sudah melakukan pertemuan dengan 29 dealer, baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Baca Juga  Kantor DPUPR Kaltara Digeledah Kejati Kaltara Bersama Kejagung

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Kaltara berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat. Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Samsat Tarakan Irawan menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024, tarif pokok PKB sebesar 1,2 persen. Namun lantaran adanya SK Gubernur tarifnya turun menjadi 0,8 persen. Sedangkan BBNKB 10 persen menjadi 7,5 persen. Penerapan tarif ini juga sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

“Jadi efek dari penurunan ini, tarif pajak akan turun walaupun ada opsen 66 persen ke pemerintah kota,” tuturnya, Jumat (10/1) lalu.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Pemerintah Kota Tarakan juga diganti menjadi opsen sebesar 66 persen yang akan langsung masuk ke kas Pemkot Tarakan. Besaran opsen pajak tersebut diberlakukan untuk satu kendaraan per hari.

Baca Juga  Pelarian Brigpol Sigit Terhenti di Sebatik

“Artinya pembagian sudah langsung diterima oleh Pemkot. Jadi uang kami kelola itu sisanya real milik provinsi,” imbuhnya.

Insentif penurunan tarif ini, juga berimbas kepada harga kendaraan baru dibandingkan harga sebelumnya. Pihaknya juga telah menyampaikan hal tersebut kepada dealer kendaraan yang akan menyesuaikan dengan tarif BBNKB baru.

“Tergantung lagi dengan harga jual dari dealer pasti menyesuaikan. Artinya nanti tidak ada lagi orang beli kendaraan di luar. Platnya tidak lagi plat luar,” tegasnya.

Meski tarif BBNKB turun, Irawan menyebut volume unit kendaraan di Tarakan akan bertambah. Sehingga, tarif PKB juga akan bertambah. Terlebih, dibanding provinsi lainnya, Provinsi Kaltara mengalami penurunan pajak kendaraan yang siginifikan.

“Supaya daya beli masyarakat tinggi, karena ada penurunan tarif kendaraan baru. Serta kesadaran masyarakat untuk pajak juga akan meningkat, karena pajaknya turun. Yang belum plat KU ya harus balik nama karena kan pajaknya turun,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini