TANJUNG SELOR – Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berupaya menyelesaikan dan menyusun peraturan daerah.
Hal ini menjadi salah satu upaya agar pelaksanaan pemerintahan memiliki payung hukum yang jelas. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan, raperda yang tengah disusun mencakup berbagai aspek penting untuk pengembangan daerah. Yang tengah diupayakan, Raperda tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara.
Raperda ini mengacu pada Pasal 30 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memberikan kewenangan bagi daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal.
“Penanaman modal merupakan faktor utama penggerak perekonomian daerah yang berpotensi besar. Dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing. Dengan kebijakan penanaman modal yang tepat, kita dapat menghadapi tantangan globalisasi dan memperkuat ekonomi daerah,” terangnya, (13/1).
Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Datu Iqro menyatakan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus terencana dan berkelanjutan. Agar taraf kehidupan masyarakat Kaltara dapat meningkat.
Selanjutnya, raperda mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara Tahun 2023-2025 juga dibahas. Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurut dia, Kalimantan Utara memiliki potensi pariwisata yang beragam, mulai dari wisata alam hingga budaya. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi sangat penting.
Terakhir, raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah disusun sebagai respons terhadap perubahan kondisi lingkungan strategis dan kebijakan keenergiannya. “Kami perlu melakukan penyempurnaan terhadap perencanaan pengelolaan energi di Kaltara. Agar dapat mengikuti perkembangan ekonomi dan pencapaian target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong optimalisasi perekonomian daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Utara. (kn-2)