Data Penindakan Meningkat

BARANG HASIL PENINDAKAN: Barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Tarakan pada tahun 2024 dimusnahkan.

TARAKAN – Data penindakan di Bea Cukai Tarakan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 117 kasus dibanding tahun sebelumnya dengan 29 kasus. Namun, untuk jumlah barang bukti dinilai menurun dibandingkan tahun 2023.

Pada tahun ini Bea Cukai melakukan penindakan terhadap balpress sebanyak 22 bal, daging 59,69 kilogram, produk pertanian dan perkebunan 42 kilogram, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau 105.545 batang, BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 594,10 liter, pil double L 10.000 butir, trihexyphenidyl 200 butir, Methamphetamine 1.167,67 gram, alprazolam 232 butir, dan tramadol 60 butir.

Baca Juga  Disiapkan Anggaran Rp 12 Miliar

“Kalau untuk jumlah barang buktinya mengalami penurunan dibanding 2023, hanya kasusnya saja yang meningkat. Untuk balpress tahun lalu 32 bal, daging 243 karung, BKC hasil tembakau 249.596 batang, MMEA 82,72 liter. Rata barang bukti penurunan,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto.

Ia melanjutkan, penurunan barang bukti penyelundupan ini lantaran masifnya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan. Terlebih di wilayah perbatasan, juga terdapat petugas yang melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal.

“Kita tidak berhenti juga berkolaborasi, terutama untuk narkotika dengan instansi lain seperti BNN dan Polri,” lanjutnya.

Baca Juga  Anak di Bawah Umur Diduga Edarkan Narkotika

Andy menyebut, untuk barang bukti berupa balpress, daging serta hasil pertanian dan perkebunan ilegal banyak ditemui di fasilitas penyeberangan yakni Pelabuhan Malundung. Sementara untuk barang bukti rokok ilegal, didominasi ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Itu tidak ada pita cukainya. Akhirnya kita tegah di Bea Cukai,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peredaran rokok ilegal di Kaltara. Lantaran saat ditemukan di PJT, tak ada alamat valid yang tercantum di dalam kemasan.

“Kita juga belum tahu terkait peredarannya. Karena biasanya di PJT itu memang tujuannya Tarakan tapi beredarnya kemana belum diketahui. Biasanya kita dapat informasi dari petugas PJTnya. Penerimanya tidak diketahui,” bebernya.

Baca Juga  Pembuatan Tugu Lemlai Suri Gunakan Material Tembaga

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan juga melakukan edukasi terhadap pedagang kaki lima terkait peredaran rokok ilegal. Beruntung pada tahun 2024, petugas jarang menemui adanya rokok ilegal diperjualbelikan di pedagang kaki lima.

“Karena kita ada penyuluhan, jadi mereka (pedagang) sudah tahu mana yang ilegal, mana yang legal. Kalau PJT ini kita tidak bisa kontrol, nah ini mungkin celahnya bagi oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini