Ikan Melimpah, Alasan WNA Malaysia Langgar Batas

TAHAP DUA: Warga Negara Malaysia yang diduga melanggar batas perairan Indonesia dilimpahkan ke kantor Kejari Tarakan, Selasa (14/1).

TARAKAN – Berkas perkara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Razim Al bin Karno dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (14/1). Sementara barang bukti dalam perkara tersebut berupa KM SA-5921/5/F, mesin kapal dan alat tangkap ikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Simamora mengakui, sebenarnya dalam perkara yang diungkap oleh PSDKP Tarakan pada 31 Oktober lalu, terdapat 4 WNA yang diamankan terkait dugaan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Namun ketiga pria lain hanya ditetapkan sebagai saksi.

“Saat itu kapal pelaku berjarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mil di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dari Perbatasan Indonesia-Malaysia. Memang ada empat orang yang diamankan saat itu. Namun oleh penyidik PSDKP Tarakan hanya satu yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Target Pengumpulan Zakat Rp 3 Miliar

Razim ditetapkan tersangka oleh penyidik PSDKP Tarakan, karena berperan sebagai nakhoda kapal. Sementara rekannya yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) hanya mengikuti arahan Razim dan tidak mengetahui jika sudah berada di perairan Indonesia.

Dalam BAP perkara tersebut, didapati tersangka mengakui aksi penangkapan ikan yang dilakukan di perairan Indonesia. Karena Indonesia memiliki ikan yang cukup melimpah. Bahkan aksinya tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali. Namun baru kali ini berhasil tertangkap tangan oleh pihak yang berwenang. Kemudian untuk barang bukti berupa ikan hasil tangkapan yang berjumlah 150 kg, sudah dimusnahkan oleh PSDKP Tarakan.

Baca Juga  Tepis Pembatasan Pembelian Beras Subsidi

“Sisa ikan yang belum dimusnahkan nanti dijadikan sampling barang bukti di persidangan. Di kapal mereka ini ada diamankan bendera Malaysia,” bebernya.

Terkait dengan identitas tersangka dan saksi, hanya didapati identitas dari desa para WNA berasal. Kemudian selama tahap dua berlangsung, JPU mendapati tersangka dan saksi sudah memahami sedikit bahasa Indonesia. Nanti ketiga saksi akan dihadirkan oleh JPU di persidangan guna memperkuat pembuktian.

Baca Juga  Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota, Ditarget Sehari Selesai

“Kemungkian di persidangan nanti akan kita hadirkan ahli bahasa supaya memperlancar persidangan,” ucap Daniel.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 92 dengan ancaman paling lama 8 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar.

“Karena mereka ini WNA, penyidik sudah koordinasi dengan konsulat Malaysia dan Imigrasi. Apalagi saksi ini nanti bisa dipulangkan kalau sudah dimintai keterangan di persidangan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini