Pengolahan Data Kewenangan BKN

KEWENANGAN BKN: BKD Kaltara menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk ketentuan pengangkatan tenaga PPPK.

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mempersiapkan pengolahan data untuk peserta yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Data peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi akan dikelompokkan dan diolah setelah tahap kedua seleksi PPPK. “Data yang tidak memenuhi syarat untuk penuh waktu dan data yang tidak lulus CPNS akan dikelola oleh BKN,” terang Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa, Rabu (15/1).

Ia menegaskan, seluruh proses pengolahan dan pengurusan data berada di bawah kewenangan BKN. BKD Kaltara menyerahkan sepenuhnya kepada BKN, untuk menentukan alur dan ketentuan terkait pengangkatan tenaga PPPK.

“Kami masih menunggu regulasi yang jelas. Sehingga kami harus berhati-hati dalam memberikan informasi,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari tahapan seleksi, BKD Kaltara telah memperpanjang pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

Baca Juga  Jadikan Kawasan Wisata Sejarah dan Religi

“Kami berharap semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang seleksi ini,” ujarnya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengangkatan seluruh tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang 202 Tahun 2023. Melalui langkah-langkah ini, BKD Kaltara berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengangkat tenaga kerja yang kompeten dan profesional.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak pelamar yang dapat mengikuti seleksi dan berkontribusi. Dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Kami mengingatkan pentingnya persiapan matang bagi para pelamar agar dapat bersaing secara sehat dalam seleksi ini,” ujarnya.

Baca Juga  Anak di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri

Di lain pihak, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan komitmennya, untuk mendorong penataan tenaga non–ASN melalui pelaksanaan seleksi PPPK Tahap Kedua.

Mengingat, gubernur telah mengikuti mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) agenda penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (8/1) pekan lalu.

Rakor yang dilakukan secara daring tersebut membahas kelanjutan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bagi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar meliputi, tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap Pertama.

Baca Juga  Besok Diprediksi Penumpang di Malundung Melonjak

Selanjutnya, tenaga non-ASN dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Terakhir, bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Tetapi belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Gubernur Zainal menyatakan pentingnya memanfaatkan peluang ini, mengingat dampaknya terhadap masa depan karier tenaga non-ASN di Kaltara.

“Seleksi ini amanat undang-undang yang harus kita laksanakan bersama. Saya mengimbau seluruh tenaga non-ASN di Kalimantan Utara untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Gubernur Zainal.

Dengan dukungan dari Pemerintah Pusat dan daerah, diharapkan seleksi PPPK tahap kedua ini menjadi langkah besar dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini