TANJUNG SELOR – Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan, telah mendorong Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mengambil langkah dalam pemanfaatan hutan.
Melalui Dinas Kehutanan Kaltara, upaya ini difokuskan pada pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat sekitar areal konsesi perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, Nustam menjelaskan, konsep ini merupakan bagian dari perhutanan sosial yang menjadi kewajiban bagi perusahaan pemegang PBPH.
“Kami mendorong perusahaan-perusahaan pemegang PBPH untuk segera menjalin kemitraan dengan masyarakat di sekitar konsesi mereka,” ungkapnya, Minggu (19/1).
Kemitraan konsesi merupakan kerja sama antara pemegang PBPH dengan kelompok masyarakat di dalam atau di sekitar areal kerja PBPH. Kegiatannya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, melalui multiusaha kehutanan. Dengan memanfaatkan hasil hutan kayu, HHBK dan jasa lingkungan.
“Kami sedang identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan sumber daya alam dan keberadaan masyarakat di sekitar areal PBPH. Untuk diarahkan ke kemitraan konsesi,” kata dia.
Dari hasil komunikasi dengan perusahaan PBPH di Kaltara, Dinas Kehutanan berupaya menggali potensi HHBK yang bisa dimanfaatkan. Contohnya, rotan yang selama ini belum dimanfaatkan oleh perusahaan PBPH. Serta produk lain seperti getah, madu dan HHBK lainnya. Termasuk potensi pemanfaatan jasa lingkungan atau wisata alam.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi masyarakat, agar dapat mengembangkan usaha berbasis HHBK secara berkelanjutan. “Kita akan mendampingi mereka dalam pengelolaan hasil hutan dan memberikan pelatihan yang diperlukan,” ungkapnya.
Dalam kerangka kemitraan konsesi, perusahaan yang mengantongi PBPH diwajibkan menjalin kerja sama dengan masyarakat. Hal ini bertujuan, agar masyarakat turut mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan hutan yang ada di sekitar mereka. Masyarakat akan dibentuk dalam kelompok usaha, bukan individu. Untuk memudahkan pengelolaan dan pengembangan potensi usaha.
Persetujuan dari kementerian diperlukan, untuk memastikan kemitraan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya ini, Dishut mengadakan bimtek dan pelatihan bagi kelompok masyarakat. Seperti yang selama ini dilakukan dalam program perhutanan sosial, melibatkan stakeholder dan mitra pembangunan.
“Kami akan memberikan pelatihan tentang cara mengelola hasil hutan bukan kayu dan mendampingi mereka dalam proses pengembangan usaha,” jelasnya.
Dengan adanya kemitraan konsesi hutan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berdaya dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Dengan dukungan regulasi yang ada, diharapkan program ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar huta. Serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kalimantan Utara. (kn-2)