Penasehat Hukum Ragukan Keterangan Saksi

DISIDANGKAN: Terdakwa narkotika jenis sabu seberat 24 kg saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan pekan lalu.

TARAKAN – Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara sabu 24 kg Baharuddin menganggapi keterangan saksi Muhammad Ridwan, tidak konsisten dan berubah-ubah. Sehingga membuat pihak PH terdakwa meragukan keterangan saksi.

“Apalagi terkait keterangan kepemilikan atas barang. Lagi-lagi kami menegaskan bahwa tidak ditangkapnya Ardi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), menjadi catatan kami selaku PH,” kata Fadli selaku PH terdakwa Baharuddin.

Diketahui, pada sidang yang berlangsung pekan lalu JPU menghadirkan saksi Muhammad Ridwan, yang berprofesi sebagai motoris speedboat. Diketahui, saksi saat itu menakhodai speedboat yang digunakan personel Satresnarkoba Polres Tarakan dalam melakukan pengungkapan perkara narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ia beranggapan pihak kepolisian seharusnya saat itu bisa menangkap DPO Ardi. Apalagi saat itu Ardi dan terdakwa Baharuddin berada dalam satu speedboat. Meski demikian hal tersebut menjadi pendapat pihaknya.

Baca Juga  Caleg Tarakan Tak Penuhi Unsur Pidana, Perkara pun Dihentikan

“Nanti bagaimana yang akan menjadi fakta persidangan ke depannya, akan menjadi fokus kita lagi,” ujarnya.

Pihaknya sempat mempertanyakan terkait keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyimpulkan bahwa pemilik sabu 24 kg adalah terdakwa Baharuddin. Sementara tidak hal yang bisa mendukung dan membuktikan terkait dengan keterangan tersebut.

“Artinya keterangan dari saksi ini kami selaku PH meragukan,” ucapnya.

Diakui Fadli, terhadap keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Baharuddin yang menerima karung berisikan sabu 24 kg. Memang terdakwa Baharuddin membantah keterangan saksi tersebut. Pihaknya sempat meragukan keterangan saksi yang melihat langsung proses perpindahan sabu 24 kg dari satu speedboat ke speedboat yang ditumpangi terdakwa.

Baca Juga  Raup Rp 100 Juta dari Jualan Beras Oplosan

Lantaran saksi melihat dengan jarak 70 meter dan kondisi yang cukup gelap. “Kita meragukan keterangan itu. Namun apapun, kita sama sekali tidak mengurangi hak saksi memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui dan dipahami. Kita selaku PH bisa menilai, keterangannya masuk akal atau tidak,” beber Fadli.

Untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Meski saksi yang dihadirkan tidak berada di lokasi penangkapan saat itu. Namun pihaknya menilai ada saksi yang bisa menyatakan terdakwa Baharuddin tidak terlibat dalam perkara narkotika 24 kg.

Baca Juga  Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Industri

“Jadi pada saat hari kejadian, sempat pak Baharuddin dilaporkan hilang karena pergi mencari burung. Yang kita mau tegaskan pak Baharuddin tidak terlibat dalam perkara ini,” tegas Fadli.

Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut yaitu Daniel Simamora menyatakan, berdasarkan keterangan saksi Ridwan yang membawa speedboat adalah DPO Ardi. Dengan keterangan itu sudah membuktikan yang menerima sabu 24 kg adalah terdakwa Baharuddin.

“Kalau terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan sabu 24 kg adalah milik Ardi dan Baharuddin. Karena saksi melihat saat penggeledahan barangnya ada sama mereka. Makanya saksi menilai itu barang milik mereka,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini