TARAKAN – Betapa bejat aksi yang dilakulan ayah tiri kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun. Sebab korban dicabuli oleh ayah tirinya berinisial NS (50) sejak Juli 2024.
Kejadian bermula saat korban menangis dihadapan ayah kandung pada Minggu (12/1) lalu. Saat ditanyai ayahnya, korban mengaku takut pulang ke rumah dan bertemu dengan ayah tirinya. Sebab NS sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Akhirnya ayah kandung korban melapor ke polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung mengamankan NS di rumahnya di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, Rabu (15/1),” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/1).
NS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui telah memegang payudara dan kemaluan korban. Aksi bejatnya dilakukan di rumahnya dan pengakuan NS juga diketahui oleh sang istri.
“Tersangka beralasan melakukan itu karena menasehati korban. Karena korban jarang pulang ke rumah. Terkait pengakuannya tersangka memegang bagian intim korban. Korban juga mengiyakan pengakuan itu. Sudah ada persesuaian (keterangan), walaupun niat dari tersangka kita tidak tahu. Tidak diimingi juga,” ujarnya.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Riska Aulia Mahatmi menegaskan, korban sudah tinggal dengan tersangka selama 6 tahun. Atas kejadian ini, polisi telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tak ditemukan adanya bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban.
“Kondisi korban pasca kejadian tersebut mengalami trauma. Sehingga diperlukan pendampingan khusus dari psikolog. Karena kami dapati pengakuan korban dan tersangka ini tidak sama. Jadi kami butuh pendampingan psikolog untuk mengetahui tingkat kebohongan korban atau tersangka. Pendampingan ini juga untuk kondisi psikis korban,” jelasnya.
Adapun pengakuan korban telah dicabuli sebanyak tiga kali. Sementara NS mengaku melakukan hal tersebut hanya satu kali. Begitu juga dengan alasan dari NS yang melakukan hal ini hanya untuk menasehati. Sedangkan pengakuan korban, ia diancam tak diberikan handphone jika tak menuruti kemauan ayah tirinya.
“Tak tahu maksud tersangka ini nafsu atau apa, tapi sudah terjadi tiga kali. Alasannya kalau tidak mau tidak dikasih pinjam handphone. Karena korban sering pinjam handphone tersangka, itu pengakuan versi korban,” ungkapnya.
Atas aksinya, tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Sementara itu NS mengakui, memegang tubuh sensitif korban hanya sekedar menasehati korban agar tidak sering keluar rumah. Namun ia tidak mengetahui jika tindakannya memegang tubuh korban merupakan perbuatan cabul.
“Karena kami satu hari pergi cari dia (tidak pulang ke rumah) sama mama kandungnya sendiri. Itulah kesilapanku,” singkat tersangka NS. (kn-2)