TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menyediakan layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang bekerjasama dengan PT Anugerah Vata Abadi (AVA).
Ini berupa layanan video call atau panggilan video dalam jaringan (daring) secara gratis. Bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di area layanan kunjungan dan diawasi ketat oleh petugas pemasyarakatan. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan Sutarno menegaskan, secara teknis pelaksanaan layanan video call ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan terkait yang berlaku.
Dimana, para WBP yang telah dinilai sebagai narapidana klasifikasi rendah atau yang telah menunjukan penurunan risiko gangguan. Yang dapat menggunakan layanan tersebut dan tentu diawasi oleh petugas.
Layanan kunjungan daring panggilan video awalnya merupakan layanan yang diberlakukan saat terjadi pandemi Covid-19 dan masih diberlakukan hingga saat ini. Layanan kunjungan panggilan video disambut baik oleh seluruh warga binaan, meskipun kunjungan secara tatap muka telah dibuka.
“Layanan ini beroperasi setiap hari seperti halnya jadwal kunjungan tatap muka. Pagi mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita, dan siang hari mulai pukul 13.30 Wita sampai dengan 14.30 Wita. Layanan ini bermanfaat bagi warga binaan, terutama mereka yang keluarganya jauh dan tidak sempat berkunjung langsung ke lapas,” ujarnya, Senin (20/1).
Layanan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi para WBP yang jauh dari sanak saudara. Untuk tetap terhubung dan berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp. Selain itu, merupakan bagian dari deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurut Sutarno, layanan video call ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik prima. Termasuk kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan secara gratis. Hal ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana. Yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Disisi lain, layanan video call ini dapat berdampak secara signifikan dalam upaya deteksi dini resiko gangguan kamtib berupa program Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) di lingkungan lapas,” tuturnya,
Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Ia mengakui, layanan video call gratis di Lapas Kelas IIA Tarakan turut mendapat apresiasi dan dukungan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur Muhamad Irvan Muayat. Sehingga pihaknya berharap agar layanan ini dapat mendorong peningkatan pelayanan publik prima.
“Secara umum, inovasi layanan video call gratis bagi para WBP menjadi salah satu komitmen mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan sebagai Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutupnya. (kn-2)