Kesal Diputusin, Video Syur Mantan Pacar Disebar

VIDEO SYUR: Aksi tak terpuji tersangka SB dengan nekat menyebarkan video pornografi, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (21/1).

TARAKAN – Kesal karena tidak terima diputusin, pria berinisial SB (34) nekat menyebar video porno milik mantan kekasihnya. Video tak senonoh antara korban dan SB awalnya diketahui rekan korban, melalui media sosial pada 22 November 2024.

Dalam video, korban dan SB melakukan hubungan badan. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, akhirnya korban melaporkan bahwa video dengan adegan hubungan badan disebarkan oleh mantan kekasihnya. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan SB.

Namun personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengetahui posisi SB saat itu berada di Kabupaten Nunukan. “Kami berhasil amankan tersangka pada Kamis, 16 Januari 2025. Kami berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kami meminta bantuan untuk mengamankan tersangka,” tegasnya, Selasa (21/1).

Baca Juga  Tanda Tera Ulang Terbaru Diabaikan SPBU

Menurut keterangan SB, ia mengakui yang menyebarkan video pornografi korban melalui akun WhatsApp miliknya. SB juga mengunggah video syur tersebut dengan caption ‘yang mau DM’ ke akun Tiktok dan Facebook. Alhasil, SB telah mengirimkan video tersebut ke beberapa akun media sosial milik orang lain.

“Saat disebarkan berupa foto hasil screenshot-an video dan ada sensor. Jadi bahasanya yang minat DM baru dikirimkan videonya. Dia share itu sudah lebih dari satu orang. Tidak dijual videonya hanya diberikan secara gratis,” jelasnya.

Baca Juga  Korban Pengeroyokan Personel Polres Tarakan Diberi Dukungan Moral

Sementara motifnya, tersangka nekat menyebarkan video tindakan asusila karena sakit hati lantaran korban berselingkuh saat mereka masih pacaran. Diketahui antara korban dan tersangka telah menjalin asmara selama satu tahun. Perkenalan mereka diawali dari tempat kerja yang sama di Kota Tarakan.

Adapun video porno tersebut dibuat oleh tersangka saat melakukan hubungan badan dengan korban sewaktu pacaran berdurasi 3 menit. Namun, hanya wajah korban saja yang tampak di video tersebut.

“Waktu disebar itu mereka sudah putus. Video itu dibuat bulan Mei 2024, di salah satu kos-kosan tersangka di wilayah Perumnas. Alasannya dia buat video itu untuk disimpan pribadi saja,” katanya.

Baca Juga  Stok LPG 3 Kg di Kaltara Dipastikan Aman

Saat ini, polisi masih mencari akun media sosial yang mendapat video pornografi tersebut. Jika masih ada warga yang menyebarkan video tersebut maka akan ditindak.

“Sejauh ini baru tersangka yang kita temukan, belum ada mengarah ke akun lainnya. Atas kejadian ini, SB disangkakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini