Aset Milik Mantan Wawali Tarakan Terancam Disita

EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Tarakan saat eksekusi badan mantan Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat pada tahun lalu.

TARAKAN – Aset milik mantan Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat sedang dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Hal ini dilakukan sebagai uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi mark up lahan Kelurahan Karang Rejo.

Jaksa eksekutor pada Kejari Tarakan, Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, pihaknya diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan upaya pemulihan keuangan negara melalui amar putusan. Sehingga dilakukan upaya agar terpidana membayar uang pengganti.

“Uang penggantinya sebesar Rp 567.620.000. Dari Kejari Tarakan sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan, untuk pelaksanaan aset yang bersangkutan,” tegasnya, Selasa (21/1).

Baca Juga  Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Ia menegaskan, terpidana Khaeruddin Arief Hidayat saat ini memiliki harta benda tidak bergerak. Berupa 2 bidang tanah di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Namun salah satu bidang tanah, masih dalam anggunan di salah satu bank.

“Tanah yang dimaksud itu ternyata sudah dilakukan pelelangan dari pihak bank. Satu tanahnya lagi kita dapati tidak dalam anggunan dan koordinasi dengan terpidana. Ia menyatakan sertifikatnya di rumah,” ungkapnya.

Saat dilakulan pengecekan, kata Dewa, sertifikat milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat telah hilang. Selanjutnya Kejari Tarakan melakukan pengurusan sertifikat ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan. Dari terpidana Khaeruddin Arief Hidayat pun sudah menyerahkan kuasa ke jaksa eksekutor. Untuk mengurus kembali sertifikat yang hilang tersebut.

Baca Juga  Tersangka Aniaya Korban hingga Meninggal, hanya Gara-Gara Ini...

Dari BPN Tarakan selanjutnya meminta penayangan pengumuman di media massa selama 30 hari. Jika tidak ada sanggahan atau klaim dari masyarakat, maka akan diterbitkan sertifikat ulang. Dari dua lahan tersebut, pihaknya belum bisa menafsirkan apakah nilainya mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Namun setelah dua sertifikat lahan tersebut sudah lengkap. Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, untuk menafsirkan harga kedua lahan tersebut.

Baca Juga  Sita 6.049 Batang Rokok

“Nanti kita lelang dan laku sekian. Kalau memang uangnya lebih, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Kalau kurang kita akan cari harta benda lain lagi, sampai uang pengganti itu tercukupi dibayar,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejari Tarakan sudah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Khaeruddin Arief Hidayat. Sebelum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Khaeruddin Arief Hidayat divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp 567.620.000. Sedangkan HR divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan ditambah uang pengganti Rp 567.620.000. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini