TARAKAN – Kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu diungkap Satpolair Polres Tarakan. Kali ini pria berinisial TM diamankan saat akan berlabuh di perairan Beringin I RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Prabowo Eka Prasetyo mengatakan, awalnya personel Polair melakukan patroli rutin dan mendapati adanya kapal mencurigakan melintas di perairan Beringin, sekitar pukul 10.20 Wita, pada 8 Januari lalu. Setelah mendekat ke kapal tersebut, polisi mendapati adanya 118 lembar kayu olahan.
“Kayu olahan itu tidak dilengkapi dengan izin usaha atau orang perseorangan dari instansi yang berwenang (Dinas Kehutanan Kaltara),” tegasnya, Kamis (23/1).
Saat diinterogasi, TM melakukan penebangan kayu jenis meranti dari hutan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Modusnya, TM mengaku ke warga sekitar lahan hutan tersebut adalah miliknya.
Tapi tersangka tidak bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan lahan oleh polisi. Diketahui, TM melakukan aktivitas penebangan kayu seorang diri, hingga memotongnya menjadi ukuran 3 cm x 20 x 4m. Dihadapan penyidik, ia juga mengaku ratusan lembar kayu olahan tersebut adalah miliknya. Namun, tidak dilengkapi dengan perizinan usaha kayu yang seharusnya di keluarkan oleh UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) pada Dinas Kehutanan Kaltara.
Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual di Kota Tarakan. “Kita sudah memanggil ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara untuk menafsirkan nilai kayunya kurang lebih sebesar Rp 6 juta,” sebutnya.
Prabowo mengungkapkan, TM sudah tiga kali menebang pohon di hutan Desa Liago dan telah menjualnya di wilayah Kota Tarakan. Gudang yang digunakan untuk menyimpan kayu ilegalnya terletak di wilayah Beringin I.
“Biasanya dipasarkan di wilayah pesisir, lalu ada yang beli. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Atas kejadian ini, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (kn-2)