TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil membekuk tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang diduga tersangkut perkara tindak pidana penganiayaan, berhasil dibekuk polisi di Kota Balikpapan sekira pukul 21.30 Wita, Senin (20/1) lalu.
Aksi penganiayaan awalnya dilaporkan salah seorang warga Jalan Amal Lama RT 03, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur pada 23 November 2024. Korban berinisial H awalnya mendatangi tersangka berinisial I, untuk menanyakan kenapa dilarang berjualan dekat rumah tersangka.
“Disitu lah antara korban dan tersangka mulai adu mulut. Jadi si korban ini yang mendatangi tersangka. Dia tanya kenapa tersangka melarang berjualan di dekat rombongnya,” kata Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gisca Yashella, Jumat (24/1).
Saat adu mulut, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban pada bagian pinggang sebelah kanan, paha dan kaki sebelah kanan. Total ada tiga bekas bacokan yang diderita korban. Aksi penganiayaan ini akhirnya terhenti saat ayah tersangka melerai dan mengambil parang dari tangan tersangka.
“Setelah kejadian itu istri korban melapor ke Polsek. Usai kejadian, tersangka ternyata kabur. Kami saat itu berusaha menanyakan saksi-saksi di sekitar. Karena tidak ada CCTV, saksi juga tidak sempat melihat keberadaan tersangka,” jelasnya.
Sampai akhirnya pada awal Januari 2025, posisi tersangka diketahui berada di Kota Balikpapan. Setelah melalui gelar perkara, personel Reskrim Polsek Tarakan Timur dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung berangkat ke Balikpapan. Aksi kejar-kejaran pun tidak dapat dihindarkan saat tersangka juga mengetahui telah dicari polisi.
Dengan dibantu personel Polsek Balikpapan Timur, akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Batakan. Tersangka I akhirnya mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
“Akhirnya tersangka kami bawa ke Tarakan. Saat kami tiba di TKP, parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban telah hilang. Jadi hanya baju tersangka yang kami sita sebagai barang bukti saat ia pakai pas kejadian,” ungkapnya.
Tersangka I diketahui merupakan warga Kota Balikpapan dan saat di Tarakan hanya bekerja di warung sembako milik keluarganya. Kini tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1, dengan ancamana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (kn-2)