TARAKAN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tarakan mengamankan anak di bawah umur di sebuah losmen Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur, Kamis (23/1). Anak tersebut diduga terlibat dalam prostitusi.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tarakan, Rohimansyah mengakui, juga mengamankan seorang rekannya yang masih berusia 19 tahun di dalam losmen yang sama. Sementara anak di bawah umur diketahui tidak pulang ke rumah orangtuanya.
“Sebenarnya awalnya laporan masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan. Dari orangtua memberitahu bahwa anaknya tidak pulang selama satu minggu. Sehingga ditindaklanjuti dengan menghubungi kami, untuk melakukan pencarian terhadap anak ini,” katanya, Jumat (24/1).
Pria yang akrab disapa Roy mengungkapkan, setelah dilakukan pencarian dan penelusuran. Akhirnya anak tersebut diketemukan menginap di salah satu penginapan berada di sekitar Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa. Setelah dilakukan interogasi, seorang anak di bawah umur diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi.
“Hasil pendalaman kami, anak ini ada indikasi menjajakan diri,” ungkapnya.
Setelah itu, anak tersebut diserahkan ke DP3AP2KB Tarakan untuk dilakukan pembinaan dan penyuluhan. “Kebetulan saat diamankan dia berdua sama temannya perempuan berusia 19 tahun atau dewasa. Jadi hasil temuan itu, kami hanya sekedar mengamankan dan mengetahui informasi dasar seperti itu. Kami serahkan kembali ke dinas terkait yang melaporkan ke kami, untuk meminta bantuan mencarinya,” jelasnya. (kn-2)