Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Para PKL

MANFAATKAN FASILITAS: Pemkab Bulungan berkomitmen menyiapkan ruang berusaha bagi PKL di sepanjang Tepian Sungai Kayan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan selain berkomitmen menyiapkan banyak ruang berusaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Juga sedang gencar melakukan penataan wajah Kota Tanjung Selor agar lebih bersih dan rapi.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, pihaknya tidak melarang para PKL menggunakan fasilitas yang telah dibangun pemda di Tepian Sungai Kayan. Namun yang paling penting dapat menjaga keamanan dan kebersihan taman.

“Kita tidak melarang PKL menggunakan fasilitas yang dibangun pemda, khususnya di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Kita hanya meminta kerja sama para PKL agar menjaga keamanan dan kebersihan taman. Sehingga estetika taman tetap terjaga,” tegasnya, belum lama ini.

Baca Juga  Tersangka Pengedar Narkotika Ditembak

Selain itu, pemda juga akan melakukan penataan ruang bagi PKL yang nantinya dibagi menjadi beberapa titik untuk dibuat sebuah paguyuban (perkumpulan) para PKL. “Kita sudah mulai (pendataan) dari Tugu Cinta Damai mengarah ke Kampung Arab. Komunikasi dengan para pedagang nantinya dibagi beberapa titik dibuat sebuah paguyuban PKL,” terangnya.

Pembentukan payuban PKL dimaksudkan untuk memudahkan dalam mengkoordinasikan berbagai aturan. Termasuk agar penyaluran bantuan pada para PKL tepat sasaran.

“Agar ke depan tidak ada lagi yang mengklaim sebagai ketua paguyuban PKL se-Kabupaten Bulungan. Tapi yang jelas kita ingin mengorganisir, sehingga ketika ada penyaluran ataupun pembinaan PKL bisa terorganisir dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Tetapkan Satu Tersangka

Sehinga, kata bupati, ke depan tidak ada lagi ada oknum yang memanfaatkan PKL untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. “Tahun 2025, kita juga alokasikan tidak kurang dari Rp 1 miliar untuk para PKL di Tepian Sungai Kayan. Agar tempat mereka berjualan lebih representatif,” harapnya.

Penataan para PKL tersebut, berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Bahkan, beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PMK Bulungan telah menertibkan sejumlah rombong PKL yang sengaja di tinggal di lokasi berjualan.

Menurut Kasatpol PP dan PMK Bulungan Wilson Ului, sejak tahun lalu sudah disosialisasikan untuk dilakukan penertiban terhadap rombong PKL di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Sesuai perda tersebut, rombong PKL agar tidak ditinggalkan di Tepian Sungai Kayan, harus disimpan di lokasi yang tidak mengganggu keindahan Kota Tanjung Selor.

Baca Juga  Atensi Cuaca Buruk Sebelum Berlayar

“Sesuai surat edaran yang sudah kita berikan kepada para PKL. Ketika masih ada rombong yang masih ditinggalkan di Tepian Sungai Kayan, maka akan ditertibkan,” tuturnya.

Selanjutnya, penertiban ini akan menyasar wilayah lain di Kota Tanjung Selor. Dia juga mengatakan, bagi para pedagang yang perangkat usahanya diterbitkan dapat menghubungi Kantor Satpol PP dan PMK Bulungan. Dengan membawa bukti kepemilikan. Penertiban dilakukan untuk penataan wilayah Kota Tanjung Selor.(kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini