Perketat Anak di Bawah Umur Masuk ke Penginapan

KOORDINASI: Kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur kembali dibahas bersama instansi terkait.

TARAKAN – Pasca diamankannya anak di bawah umur yang diduga terlibat prostitusi, Komisi II DPRD Tarakan kembali melakukan koordinasi bersama Polres Tarakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, Dinas Sosial Tarakan, Satpol PP dan PMK Tarakan serta Bagian Hukum Pemkot Tarakan.

“Ada tiga poin kesepakatan yang diputuskan bersama. Pertama tetap akan dilakukan razia di hotel, penginapan, maupun tempat kos-kosan. Ini tetap dilakukan, tapi sesuai prosedur dan aturan,” kata Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino.

Baca Juga  Waspada Potensi Kenaikan Inflasi

Kesepakatan kedua, akan dibuatkan surat edaran dari Wali Kota Tarakan. Dalam surat tersebut, salah satu isinya pihak hotel tidak diperbolehkan menerima tamu anak-anak di bawah umur tanpa ditemani orangtuanya. Jika pihak hotel, losmen maupun homestay tidak mengikuti aturan. Maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Saya harapkan imbauan wali kota bisa secepatnya dibuat dan ditampilkan di setiap lobi hotel maupun penginapan. Jika itu dilanggar, sanksi sudah jelas bisa sampai pencabutan izin usaha apabila benar-benar terbukti,” tegasnya.

Kesepakatan ketiga, pihaknya meminta manajemen hotel dan penginapan menginstruksikan bagian keamanannya. Agar lebih selektif melihat tamu khususnya anak-anak. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya prostitusi dikalangan anak-anak.

Baca Juga  Berhati-Hati Lakukan Verifikasi

“Jadi kadang-kadang informasi yang disampaikan Dinas Perempuan dan Anak, itu memang yang chek in pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang dewasa. Tapi setelah besoknya, baru anak-anak masuk ke hotel itu, biasanya malam. Makanya kami minta manajemen bagian pengamanan lebih selektif melihat, memperhatikan tamunya,” harapnya.

Simon sebenarnya tidak menginginkan untuk melakukan razia. Sebab razia bisa mengganggu kenyamanan pengunjung, isa berdampak pada pendapatan hotel. Sehingga bisa timbul pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Tarakan.

Baca Juga  Penambahan Rute Kapal Tak Bisa Terpenuhi

“Razia ini mengganggu pendapatan hotel dan berimbas juga ke PAD dan mereka membayar pajak. Tapi kita membuat batasan masalah, ini hanya untuk anak-anak di bawah umur,” imbuhnya.

Simon berharap permasalah fenomena prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur bisa diselesaikan dengan tuntas. Apalagi di tahun 2024, kasus melihatkan anak ini cukup tinggi yaitu sebanyak 107 kasus dan 24 kasus terkait prostitusi online.

“Jangan sampai di 2025 kasus ini malah bisa bertambah kalau kita biarkan. Makanya butuh peran semua pihak menekan kasus ini termasuk hotel dan penginapan,” pesannya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini