141 Kapal Terindikasi Melanggar

PENINDAKAN: Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea (dua dari kanan) memberikan keterangan penindakan terhadap kapal yang melanggar sanksi administratif maupun pidana.

TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menindak 20 kapal yang melanggar sanksi administratif maupun pidana.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea mengatakan, pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Stasiun PSDKP Tarakan berhasil melampaui target dengan persentase capaian 105,81 persen pada pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.

“Untuk kategori operasi pengawasan kapal, ada kapal pengawas Hiu 07 ditargetkan 40 hari operasi dan mampu melaksakan melebihi target yakni 44 hari operasi,” ujarnya. Kemarin (26/1).

Baca Juga  WNA Divonis Seumur Hidup

Speedboat pengawas di bawah kendali Stasiun PSDKP Tarakan sebanyak 6 unit ditargetkan rata-rata 30 hari operasi dan mampu melaksanakan melebihi target yakni sebanyak rata-rata 31 hari operasi. Selama pelaksanaan operasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan sebanyak 524 kapal.

“Yang ditemukan di antaranya, adanya indikasi pelanggaran sebanyak 20 kapal dan telah dilakukan tindak lanjut berupa pengenaan sanksi. Baik pidana maupun administratif,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Musnahkan 74 Kg Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Pihaknya juga memeriksa 65 objek kelautan. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan selama tahun 2024 ditargetkan pelaksanaan pengawasan terhadap 30 lembaga atau unit.

“Pelaku usaha sektor perikanan mampu terealisasi melampaui target yakni 34 lembaga atau unit pelaku usaha. Dan dari hasil pengawasan tersebut ditemukan 16 lembaga atau unit dinyatakan patuh. Kemudian, 14 lembaga atau unit diberikan rekomendasi pembinaan dan perbaikan,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, ada 4 lembaga atau unit direkomendasikan pengenaan sanksi berupa likuidasi perizinan karena terdapat KBLI yang tidak terlaksana. Namun secara administratif muncul pada perizinan. Pengawasan berbasis hasil pemantauan SPKP terhadap 141 kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran, melaksanakan kegiatan perikanan tidak sesuai perizinan usaha dan berdasarkan hasil analisa diperoleh.

Baca Juga  Tersisa 23 Laporan Akan Diproses

“Indikasinya, ada 18 kapal tidak terindikasi pelanggaran, 84 kapal terbukti melanggar jalur penangkapan ikan, 38 kapal terbukti melanggar transmitter on/off, dan 1 kapal terbukti melanggar daerah penangkapan ikan,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini