Hanya 3 Kepala Daerah yang Dilantik

GUBERNUR TERPILIH: Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala yang ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih tinggal menunggu pelantikan.

TANJUNG SELOR – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan pada 6 Februari 2025. Penetapan jadwal pelantikan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, beberapa waktu lalu.

Proses pelantikan kepala daerah akan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto. Di Kaltara, tiga kepala daerah yang akan dilantik yakni Zainal Arifin–Ingkong Ala (Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara), Syarwani–Kilat (Bupati dan Wakil Bupati Bulungan) serta Wempi W Mawa–Jakaria (Bupati dan Wakil Bupati Malinau).

Baca Juga  21 Penumpang Gagal Berangkat ke Malaysia

“Nama-nama ini sudah ditetapkan KPU Kaltara dan diserahkan ke DPRD masing-masing, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” terang Anggota KPU Kaltara, Chairulliza, Minggu (26/1).

Sementara itu, tiga pasangan kepala daerah lainnya di Kaltara tidak akan dilantik pada tanggal tersebut. Dikarenakan masih menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang menjalani sengketa yakni Ibrahim Ali–Sabri (Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung), Khairul–Ibnu Saud (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan) dan Irwan Sabri–Hermanus (Bupati dan Wakil Bupati Nunukan).

Baca Juga  Stok LPG 3 Kg di Kaltara Dipastikan Aman

“Kepala daerah yang masih berperkara di MK tidak akan ikut dilantik pada 6 Februari. Kami menunggu hasil putusan sela pada 11 Februari 2025,” bebernya.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga termin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164B. Termin pertama, yang akan dilakukan pada 6 Februari, mencakup sekitar 270 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada di MK.

Baca Juga  Terdakwa Sabu 24 Kg Dituntut Seumur Hidup

Termin kedua akan mencakup kepala daerah yang gugatan sengketanya telah ditolak. Sedangkan termin ketiga diperuntukkan bagi daerah yang gugatan sengketanya diterima dan harus melakukan pemungutan suara ulang.

“Keputusan pelantikan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan stakeholder lainnya di tingkat pusat,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini