TARAKAN – Personel Satpolair Polres Tarakan kembali mengamankan pelaku penyelundupan kayu ilegal berinisial RS, di perairan Beringin I RT 6 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekitar pukul 10.20 Wita, Rabu (8/1) pekan lalu.
Awalnya petugas mencurigai satu perahu kayu berwarna biru putih yang melintas. Setelah mendekat ke perahu tersebut, terdapat muatan kayu sebanyak 147 lembar. Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Prabowo Eka Prasetyo mengatakan, penyelundupan kayu ilegal oleh RS tak terlihat. Lantaran ia mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan kayu-kayu di bagian dalam kapal.
Pelaku yabg kini ditetapkan tersangka dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat hasil hutan.
“Kami amankan RS ini bersamaan dengan pelaku yang sebelumnya. Jadi perahu kayu mereka jalan beriringan di perairan Beringin I. Kalau kita lihat perahunya memang tidak terlihat barang bukti kayu. Karena dia simpan agak dalam,” katanya, Selasa (28/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu olahan tersebut di Kota Tarakan. Adapun ratusan lembar kayu olahan itu jenis meranti yang ditebang secara ilegal oleh tersangka di hutan di Desa Liago, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Namun RS mengakui hanya bekerja sendiri dan tidak mengenali pelaku yang sebelumnya diamankan polisi.
Lebih lanjut, kata Prabowo, RS rencananya akan melakukan bongkar muat kayu untuk langsung dijual. Biasanya, ia menjual kayu-kayu ilegal tersebut kepada warga di sekitaran pesisir Beringin I.
“Dia ini tidak punya tempat penampungan, makanya dibawa sedikit-sedikit dari Liago. Baru dia jual,” lanjutnya.
RS juga mengaku sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu di Beringin I. Dari barang bukti ini, pihaknya melibatkan Dinas Kehutanan untuk menafsirkan nilai ekonominya sekitar Rp 3,5 juta.
“Pas kami amankan dia belum sempat bongkar muat. Karena saat itu baru mau masuk perairan Beringin I. Disitu memang banyak tempat bongkar muat kayu,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (kn-2)