Tak Ada Pengangkatan Tenaga Non ASN

TENAGA NON ASN: Gubernur mengeluarkan surat edaran berkaitan larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkup Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur perihal larangan pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Bahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada semua kepala perangkat daerah. “Larangan rekrutmen pegawai non ASN sudah jelas tertuang dalam edaran ini, dan semua pihak harus mematuhinya,” jelas Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa, belum lama ini.

Baca Juga  SiAP Unggul 26.696 Suara

Ia mengungkapkan, BKD akan melakukan monitoring secara berkala ke setiap perangkat daerah. Untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut. Serta memastiakn setiap instansi menjalankan edaran Gubernur. Larangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga mengacu pada edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan tenaga kerja di pemerintahan.

Baca Juga  141 Kapal Terindikasi Melanggar

“Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Pemprov Kaltara,” tegasnya.

Dia menegaskan, ada sanksi tegas bagi kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi edaran ini. Pihaknya akan menjalankan ketentuan ini dengan serius, termasuk penegakan sanksi bagi yang melanggar. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih teratur dan sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga  Raup Rp 100 Juta dari Jualan Beras Oplosan

“Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kebijakan ini, demi kebaikan bersama dan kemajuan daerah,” harapnya.

Melalui langkah-langkah ini, Pemprov Kaltara menunjukkan dedikasinya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Serta memastikan bahwa proses rekrutmen pegawai dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini