TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur perihal larangan pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Bahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada semua kepala perangkat daerah. “Larangan rekrutmen pegawai non ASN sudah jelas tertuang dalam edaran ini, dan semua pihak harus mematuhinya,” jelas Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, BKD akan melakukan monitoring secara berkala ke setiap perangkat daerah. Untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut. Serta memastiakn setiap instansi menjalankan edaran Gubernur. Larangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga mengacu pada edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan tenaga kerja di pemerintahan.
“Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Pemprov Kaltara,” tegasnya.
Dia menegaskan, ada sanksi tegas bagi kepala perangkat daerah yang tidak mematuhi edaran ini. Pihaknya akan menjalankan ketentuan ini dengan serius, termasuk penegakan sanksi bagi yang melanggar. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih teratur dan sesuai peraturan yang ada.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kebijakan ini, demi kebaikan bersama dan kemajuan daerah,” harapnya.
Melalui langkah-langkah ini, Pemprov Kaltara menunjukkan dedikasinya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Serta memastikan bahwa proses rekrutmen pegawai dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kn-2)