TANJUNG SELOR – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Maka tidak ada lagi penerimaan pegawai kontrak atau honorer.
Meski begitu, terdapat persoalan mengenai penggajian honorer yang masih dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan nasional yang tidak bisa ditawar. Namun, Pemerintah Pusat memberikan jaminan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja.
“Larangan ini memang berlaku untuk rekrutmen honorer baru. Tapi untuk honorer yang sudah ada, Pemerintah Pusat menegaskan tidak boleh ada PHK massal,” terangnya, Senin (3/2).
Sebagai langkah lanjutan dari kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk tetap menganggarkan gaji tenaga honorer yang sudah ada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mereka diangkat menjadi PPPK. Hal ini diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang memastikan pegawai honorer tetap mendapatkan hak mereka.
“Selama proses menuju pengangkatan PPPK, gaji honorer masih bisa dibayarkan lewat APBD. Ini sesuai dengan surat edaran Menpan-RB,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk rekrutmen honorer baru. Semua pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Disinggung soal pegawai non-ASN yang bekerja dengan sistem kontrak tahunan, Andi menjelaskan, perpanjangan kontrak kini bergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
“Undang-Undang 20/2023 memberikan dasar hukum yang memungkinkan kontrak tahunan tersebut. Tidak diperpanjang jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Ada konsekuensi penting dari kebijakan ini. Pegawai non-ASN yang kontraknya tidak diperpanjang otomatis kehilangan peluang untuk mengikuti seleksi PPPK. Salah satu syarat utama untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah status mereka yang harus masih aktif sebagai pegawai non-ASN.
“Kalau mereka diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang. Maka secara otomatis mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Karena statusnya sudah bukan pegawai non-ASN lagi,” bebernya.
Oleh karena itu, surat edaran Menpan-RB menjadi acuan penting agar pegawai honorer yang sedang dalam proses seleksi tetap dipertahankan hingga masa pengangkatan selesai. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran di sektor kepegawaian, untuk menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan transparan di lingkungan pemerintahan.
Meskipun menghadirkan tantangan, pemerintah menjanjikan transisi ini akan dilakukan secara bertahap dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (kn-2)