Penduduk Tarakan Bertambah, Segini Jumlahnya…

PEREKAMAN BIOMETRIK: Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono (berdiri) melihat pelayanan perekaman biometrik e-KTP, Senin (3/2).

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan mencatat adanya peningkatan jumlah penduduk dari tahun 2023 hingga 2024 sebesar 2,14 persen atau 5.350 penduduk.

Pada tahun 2023, jumlah penduduk sebanyak 249.960 menjadi 255.310 penduduk pada tahun 2024. Rinciannya sebanyak 132.175 merupakan penduduk laki-laki dan 123.135 perempuan. “Peningkatan penduduk setiap tahunnya memiliki tren yang tidak jauh berbeda. Itu dari tahun 2022 ke 2023. Tarakan ini dinamika penduduknya tinggi, kita lihatnya dari wilayah geografis,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, Senin (3/2).

Baca Juga  Usulan Target Retribusi Turun

Pertumbuhan penduduk ini terdiri dari kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk baik datang maupun keluar. Sepanjang tahun 2024, Disdukcapil Tarakan mencatat penduduk pindah sebanyak 17.806 orang, penduduk pindah datang 16.668 orang, kelahiran 7.382 orang dan kematian 1.205 orang.

“Paling banyak penduduk pindah datang, ini data per 31 Desember atau selama Januari hingga Desember 2024,” sebutnya.

Jumlah penduduk yang pindah datang paling mendominasi. Hal tersebut disebabkan penduduk yang bermigrasi ke Kota Tarakan rata-rata memiliki kepentingan pekerjaan. Apalagi, jika nanti perusahaan berskala internasional yang ada di Kota Tarakan resmi beroperasi. “Pasti lebih banyak lagi penduduk yang datang ke Kota Tarakan,” tutur Hery.

Baca Juga  Layar Sumbang 1 Perak dan 1 Perunggu

Sementara penduduk yang pindah keluar Tarakan biasanya dilatarbelakangi oleh pendidikan atau pekerjaan. Namun, lebih banyak karena pendidikan. Lebih jauh Hery menerangkan, pendatang yang tinggal di wilayah Tarakan lebih dari satu tahun disarankan untuk pindah domisili menjadi penduduk tetap Tarakan. Semisal kepentingan pekerjaan.

“Tapi biasanya ada yang masih datang mencari pekerjaan, itu belum kita wajibkan. Kalau sudah dapat pekerjaan tetap ya kami sarankan pindah domisili,” ujarnya.

Baca Juga  Aset Didata Sebelum Laporan ke BPK RI

Begitu pula jika penduduk tersebut datang karena kepentingan pendidikan. Disdukcapil Tarakan tidak diwajibkan melakukan pengurusan perpindahan domisili. Biasanya terdapat keperluan administrasi pendidikan yang memerlukan dokumen domisili daerah asal. Biasanya untuk pelajar diwajibkan untuk melakukan pengurusan penduduk non permanen saja

“Seperti beasiswa, sehingga mereka akan kesulitan kalau dibutuhkan domisili asli. Saat ini penduduk permanen di Tarakan ada 2.000an lebih, nanti terdata di Dukcapil secara sistem,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini