TARAKAN – Oknum polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara yakni Brigpol Sigit Utomo dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (3/2). Terdakwa Sigit juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU pada perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Lukman dan Ramadhan Fitriyadi juga dituntut JPU. Untuk terdakwa Lukman dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Ramadhan Fitriyadi dituntut hukuman 8 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Ada beberapa pertimbangan. Untuk terdakwa Sigit, hal yang memberatkan dalam tuntutan yaitu terdakwa yang merupakan anggota kepolisian dan seharusnya melakukan pemberantasan narkotika. Namun didapati terlibat dalam peredaran narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika,” ungkapnya.
Kemudian terhadap terdakwa Lukman, adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, dinilai terbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal memberatkan tersebut sama juga dengan tuntutan terhadap terdakwa Ramadhan Fitriyadi.
Namun terdakwa Ramadhan dianggap masih kooperatif selama persidangan. Sehingga ada perbedaan hukuman penjara dengan kedua terdakwa yaitu selisih 2 tahun dari kedua terdakwa Sigit dan Lukman. Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Sigit dan Lukman tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Bahkan keduanya memberikan keterangan yang terbelit-belit selama persidangan. Salah satunya keterangan terdakwa Lukman yang menyatakan tidak mengenal terdakwa Sigit.
“Namun fakta persidangan, ada keterangan saksi melihat terdakwa Lukman dan Sigit berangkat bersama-sama dari Pasar Gusher,” bebernya.
Bahkan saat dilakukan penangkapan, didapati jarak terdakwa Lukman dan Sigit hanya berjarak 3 meter. Meski pun kedua terdakwa masih terbelit-belit memberikan keterangan. Namun JPU masih berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 283 gram.
Sementara untuk terdakwa Ramadhan Fitriyadi, berdasarkan fakta persidangan didapati berperan membuka komunikasi antara terdakwa Sigit dan seseorang yang berada di Malaysia, untuk bertransaksi narkotika. Kemudian terdakwa Ramadhan juga didapati pernah memesan sabu 2 bal. Namun sabu tersebut sudah habis diedarkan di Kota Tarakan. Semua fakta persidangan tersebut diakui oleh terdakwa Ramadhan Fitriyadi.
Selanjutnya sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan berlangsung pada pekan depan. Diberitakan sebelumnya oknum polisi Brigpol Sigit Utomo sempat menjadi buronan Ditpolairud Polda Kaltara pada Juni 2024. Pelariannya pun terhenti saat polisi mengamankan Sigit saat lagi tidur di rumah rekannya di Desa Liang Bunyu, Sebatik, Kabupaten Nunukan 8 Juni 2024. (kn-2)