Imbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi

PEMBELIAN LPG: Usai adanya temuan harga LPG 3 kg diatas HET, Pertamina imbau warga untuk membeli LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi.

TARAKAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer per 1 Februari 2025.

Adanya aturan tersebut, Pertamina Patra Niaga kini menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat. “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Senin (3/2).

Ia menegaskan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Baca Juga  Antisipasi Bencana saat Pencoblosan

“Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya. Karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg. Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi kami imbau masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi,” harapnya.

Sementara Pertamina Tarakan menindaklanjuti penetapan pemerintah dan menegaskan pangkalan resmi tidak diperkenankan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Sales Branch Manager Kaltimut VIII Gas, Muhammad Ainul Habibi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. “Kebijakan tersebut sudah diberlakukan secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga  Penunjang Konektivitas Antarwilayah

Lebih lanjut, kata Ainul, LPG 3 kg diperuntukkan rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Untuk mendapatkan LPG bersubsidi, masyarakat juga harus membawa KTP atau memperlihatkan NIK.

Pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen tersebut terdaftar di merchant apps Pertamina. Tetapi, jika belum terdaftar, pangkalan wajib membantu konsumen agar terdaftar. Apabila konsumen mendaftarkan dirinya sebagai usaha mikro, wajib melampirkan NIB atau surat izin usaha dari pemerintah daerah.

Baca Juga  Warga Binaan Dibekali Keterampilan

“Kalau rumah tangga tidak ada, seperti pada umumnya saja. Memang di semua website merchant apps Pertamina itu harus dicek NIK-nya,” tuturnya.

Sebagai bentuk tindaklanjut, Pertamina Tarakan juga melakukan pengawasan berupa kunjungan rutin ke pangkalan resmi. Menurutnya, dengan kunjungan rutin ini dapat membuat pangkalan merasa terawasi. Begitu juga sosialisasi mengenai sanksi yang menunggu jika terdapat adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.

“Bukan hanya pangkalan, kami tidak mentoleransi adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG ke masyarakat. Apabila ada pelanggaran, maka akan kami berikan sanksi berupa pengurangan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini