TARAKAN – Sopir mini bus berinisial SN yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia pada 26 Januari lalu, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Tarakan.
Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan, penyidik Satlantas Polres Tarakan telah melakukan penyidikan terkait laka tersebut. Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Setelah melakukan gelar perkara, sopir mini bus ini kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (4/2).
Setelah gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa sopir diduga lalai saat mengemudi. Salah satunya pengakuan tersangka bahwa rem mini bus yang dikendarainya blong. Anita menyebut, saat ini barang bukti berupa kendaraan SN juga telah diamankan Satlantas. Namun, Satlantas membutuhkan ahli untuk menentukan apakah kendaraan korban mengalami rem blong hingga terjadi laka lantas.
“Saat ini masih membutuhkan ahli dari Dinas Perhubungan, karena persoalan teknis kendaraan. Kami akan bersurat dulu untuk pemeriksaan barang bukti kendaraannya,” tuturnya.
Adapun mini bus tersebut tidak sedang mengangkut penumpang. Melainkan hanya SN seorang diri. Sebelum kejadian, bus melaju dari arah Gitajalatama lalu menuju jalanan menurun tepatnya di depan kantor PLN ULP Tarakan.
“Arahnya dari bundaran (Gitajalatama) menuju Sebengkok. Searah dengan kendaraan roda dua yang di tabrak,” terang Anita.
Penyidik Satlantas juga telah memeriksa sebanyak 3 saksi, di antaranya personel kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengendara roda dua yang ada di depan korban dan saksi yang menolong korban. “Untuk pidananya kami sangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4 KUHPidana,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mini bus dengan nomor polisi KU 7054 G diduga mengalami rem blong dan menabrak satu motor nomor polisi KU 4221 GL di Jalan Diponegoro sekira pukul 20.30 Wita pada 26 Januari 2025.
Nahasnya, dua korban sampai masuk ke dalam kolong bus. Hingga hari kelima mendapatkan penanganan medis, salah seorang korban berinisial MD dinyatakan meninggal dunia akibat patah tulang rusuk sebelah kiri. (kn-2)