TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sentra gakkumdu pada pemilihan serentak tahun 2024, Selasa (4/2).
Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fadliansyah mengatakan, bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di sentra Gakkumdu Kaltara telah menyikapi dan menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 28 kasus.
“Dari 28 kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kaltara, 12 merupakan laporan dan 16 temuan. Jumlah kasus, 20 kasus dinyatakan pelanggaran, 8 bukan pelanggaran, dan 16 tidak diregister. Adapun jenis pelanggarnya 14 administrasi, 3 hukum lainnya, 2 kode etik dan 1 pidana,” sebut Fadliansyah.
Atas dasar temuan tersebut, pihaknya melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja tim sentra Gakkumdu Bawaslu Kaltara dan tim sentra Gakkumdu kabupaten-kota di wilayah Kaltara selama tahapan pemilihan 2024. Sekaligus melakukan pembubaran tim sentra Gakkumdu.
Singkatnya waktu penanganan pelanggaran masih menjadi kendala dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Selain itu terdapat kesulitan dalam permintaan keterangan saksi. “Perlu ada perubahan terhadap aturan yang mengatur terkait mekanisme register suatu laporan ataupun temuan,” tegasnya.
Untuk diketahui, salah satu kasus yang paling menarik perhatian di Tarakan yakni caleg Tarakan Tengah terpilih yakni Erick Hendrawan Septian Putra didiskualifikasi dai peserta Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Juni 2024. Erick dilaporkan ke Bawaslu lantaran menjadi terpidana belum melebihi masa 5 tahun. Namun, Erick mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tidak menyebutkan status terpidananya.
Dalam salah satu buktinya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melampirkan status Erick yang merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN sehingga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pada permohonan ini, salah satu permintaan dari PPP menyatakan 2.289 suara Erick tidak sah. Sehingga, Caleg dari PPP bisa berada di urutan ke 30 dan menjadi anggota DPRD Tarakan terpilih.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024. Maka untuk menghormati dan melindung hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan hak suaranya kepada Erick dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih menjadi Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah, MK berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara. Yaitu Surat Suara DPRD Kota dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Tarakan, dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra. (kn-2)