TARAKAN – Karyawan PT Manasseh Abadi Sentosa di Tarakan diduga menggelapkan uang penjualan cat hingga mencapai miliaran rupiah. Awal mula terungkapnya perkara ini lantaran PT Manasseh Abadi Sentosa yang merupakan main dealer atau distributor dari merk cat Jotun.
Saat itu, terdapat temuan dari pihak PT Jotun Indonesia bahwa PT Manasseh Abadi Sentosa tak membayarkan tunggakan sebesar Rp 1,8 miliar. Sidang agenda pembuktian perkara penggelapan dengan terdakwa Eko Ari Wardana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (6/2).
Terdakwa diduga melakukan penggelapan terhadap uang penjualan cat di PT Manasseh Abadi Sentosa sebesar Rp 138 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Simamora mengatakan, peran terdakwa Eko merupakan sales kepercayaan direktur PT Manasseh Abadi Sentosa. Seluruh customer yang ada di Tarakan merupakan tanggungjawab dari terdakwa Eko.
Diduga, terdakwa memanfaatkan peluang posisi pekerjaannya untuk menggelapkan penghasilan perusahaan. “Untuk penjualan, pengiriman dan penagihan itu dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa bermain sendiri karena asas kepercayaan dari direktur. Perusahaan juga telah mengkonfirmasi langsung ke pelanggan, dan menyatakan sudah membayar,” tuturnya.
Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara memalsukan tagihan pembayaran ke pelanggan. Terdakwa Eko menggunakan nama perusahaan fiktif dan rekening pribadinya di dalam invoice penagihan. Diketahui, transaksi dari pelanggan ke rekening pribadi terdakwa mencapai sekitar 30 kali sejak 2021 sampai 2023.
“Jadi dia buat PT fiktif pakai nama istrinya, itu dijadikan untuk pembayaran customer. Pembayarannya masuk ke rekening pribadinya, tapi dia (terdakwa) melaporkan ke PT Manasseh Abadi Sentosa belum dibayar oleh customer,” beber Daniel.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand menjelaskan, jaksa menghadirkan 5 saksi yang berasal dari PT Manasseh Abadi Sentosa. Para saksi juga telah diperiksa satu persatu oleh majelis hakim PN Tarakan.
“Pada intinya dari 5 saksi ada beberapa keterangan itu dibantah oleh terdakwa. Untuk pembantahan itu nanti akan di pemeriksaan terdakwa. Agenda berikutnya masih pembuktian,” jelasnya.
Terdakwa Eko sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Terdakwa Eko menyebut tak melakukan penagihan langsung kepada pelanggan. Melainkan penagihan dilakukan oleh Yuni. Lalu bantahan lainnya, terdakwa tidak mengakui mengambil barang berupa cat dari perusahaan tempat bekerja.
“Kita akan lakukan pembuktian lagi di Kamis depan. Kita akan panggil saksi Yuni. Kalau di kita bukti sudah lengkap, dokumen-dokumen sudah kita lampirkan total kerugiannya Rp 138 juta. Sejauh ini terdakwa mengakui. Terdakwa Eko didakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHPidana,” sebut Daniel.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Agustan mengungkapkan, tuduhan terhadap kliennya membutuhkan pembuktian. Lantaran berdasarkan penilaiannya, para saksi tidak menggambarkan jelas dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Eko.
Menurutnya, keterangan dari para saksi menunjukan bahwa perusahaan memberikan kebebasan terhadap karyawannya. Sehingga menurutnya sulit untuk membuktikan dugaan penggelapan ini. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan tudingan terhadap kliennya.
“Ada yang digelapkan sekitar Rp 138 juta, tapi berdasarkan laporan polisi ada 3 orang yang dilaporkan. Tapi hari ini (kemarin, Red) baru klien saya yang dijadikan tersangka. Setelah diaudit menurut saksi baru ketahuan, seharusnya dari pihak perusahaan sudah mendeteksi. Perusahaan juga memberikan orang peluang melakukan kejahatan, kalau itu ada kejahatannya. Karena ada pembiaran terhadap penjualan ke customer,” singkatnya. (kn-2)