Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Industri

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Perwakilan nelayan temui beberapa instansi untuk menyelesaikan permasalahan area tangkap di kantor DPRD Tarakan, Kamis (6/2).

TARAKAN – Nelayan Kota Tarakan mengeluhkan pemanfaatan tata ruang laut yang tidak tertata dengan baik. Sebab sudah tidak ada zona tangkap bagi nelayan di perairan Kaltara.

Hal ini merujuk pada peta zona tangkap yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara. “Jika melihat peta di Pemprov Kaltara, zona tangkap nelayan di Kaltara itu sudah tidak ada. Kami merasa hak kami dirampas oleh kepentingan ekonomi industri. Karena di situ ada kegiatan loading batu bara dan angkutan bahan baku dari pabrik kertas. Belum lagi kapal niaga dan kapal barang,” keluh Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara,Rustan, Kamis (6/2).

Ironisnya, ruang laut nelayan di Tarakan semakin sempit akibat aktivitas kapal tersebut. Pihaknya berharap, kegiatan kapal loading batu bara di perairan Tanjung Batu dipindahkan di laut lepas. Ia juga mempertanyakan terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kapal batu bara, untuk beraktivitas hingga ke hilir. Nelayan khawatir nantinya akan berdampak pada pencemaran lingkungan. Sebab batu baru akan lama hancur jika jatuh di air.

Baca Juga  Pembangunan PLBN Belum Dilanjutkan

“Setiap selesai loading kan ada pembersihan. Itu disiram dan jatuh ke laut. Sudah kami buktikan. Mudahan pemerintah bisa meninjau apakah ada kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak menginginkan untuk mengusir aktivitas kapal tersebut. Namun aktivitas industri harus sejalan dengan aktivitas nelayan.

“Harapan kami anggota DPRD Tarakan yang baru memahami apa yang kami keluhkan. Selanjutnya menyampaikan ke pemerintah ada kebijakan secara konkret,” harapnya.

Baca Juga  Oknum Honorer Satpol PP Kaltara Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

Kepala Bidang Budidaya Penguatan Daya Saing dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan, DKP Kaltara, Hasan Basri akan memfasilitasi apa yang dikeluhkan nelayan. Sebab di laut ada aktivitas bisnis, pelayaran dan nelayan.

“Kalau untuk nelayan kabupaten kota 0 sampai 4 mil. Ruang gerak semuanya bisa. Hanya saja yang menjadi penetapan, alur pelayaran. Itu sudah ada ketetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya memberikan gambaran zonasi saja,” ujarnya.

Pihaknya juga mengeluhkan adanya aktivitas kapal perusahaan di perairan Tarakan. Sehingga ia berharap ada penertiban dari pihak terkait. Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino mengatakan, ada dua keputusan jangka pendek dan jangka panjang dari hasil koordinasi bersama Dinas Perhubungan Tarakan, DKP Kaltara, Satpolairud Polres Tarakan, Distrik Navigasi Tarakan, KSOP Tarakan dan KNTI Kaltara.

Baca Juga  Anggaran Pilkada 2024 Tersisa 60 Persen

Jangka panjang, meninjau ulang area zonasi nelayan yang ditetapkan DKP Kaltara, membuat Perda area wilayah tangkap. Lalu, evaluasi tempat pembongkaran batu bara.

“Jangka pendek, menertibkan labuh kapal, jalur kapal dan memberi sanksi yang tegas. Ini harus dilakukan dan kami evaluasi sebulan bersama nelayan. Apabila tidak sesuai, kami akan koordinasi kembali,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini