TANJUNG SELOR – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih berjalan. Dengan membuka peluang baru bagi mereka yang belum terakomodir pada tahap I lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa memberikan penjelasan, terkait mekanisme dan peluang bagi para pelamar. Menurut dia, bagi mereka yang tidak lulus atau tidak terakomodir di tahap I, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap II.
“Secara kebijakan, sudah terbuka. Artinya, kalau tidak diakomodir di tahap I, bisa masuk di tahap II. Jadi tidak ada yang dirugikan sebenarnya,” jelasnya, Jumat (7/2).
Permasalahan utama terletak pada proses penginputan data saat registrasi di tahun 2022. Mungkin yang bersangkutan tidak didaftarkan pada proses pengurutan data, waktu registrasi di tahun 2022. Hal ini menyebabkan beberapa pelamar yang seharusnya bisa mengikuti seleksi di tahap I, justru tidak terdaftar.
Ia mengakui, adanya laporan terkait permasalahan ini. Namun, secara prosedural, BKD tidak dapat mengubah data yang sudah terkunci di sistem. “Orang masuk di tahap I sesuai dengan database,” ungkapnya.
Ia menegaskan tanggung jawab terkait penginputan data sepenuhnya berada di tangan masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, BKD hanya menerima data yang sudah diinput oleh perangkat daerah. BKD akan menerima informasi terkait permasalahan ini. Namun tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut, karena data sudah terkunci di sistem.
Meskipun ada kendala di tahap I, para pelamar yang belum terakomodir dapat memanfaatkan peluang di tahap II. Ia juga mengingatkan, agar para pelamar mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi yang akan datang. Dengan adanya peluang di tahap II ini, diharapkan semua tenaga non-ASN di Kaltara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK. (kn-2)