TARAKAN – Puluhan perwakilan mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Resah (Amarah) mendatangi Mako Polres Tarakan, Senin (10/2).
Peserta aksi mendesak Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang telah menjadi kesewenangan polisi. “Kami juga mendesak Kapolres Tarakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan dan segera menyelesaikan kasus mandek. Kami juga meminta kepastian kriteria penyelesaian perkara pidana. Mulai dari jangka waktu penyelesaian tindak pidana dari penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kasi Propam Polres Tarakan untuk memproses secara etik dan disiplin semua anggota polisi yang melakukan praktik penundaan penanganan perkara. Menurutnya, selama ini administrasi pelaporan masyarakat ke polisi, tidak sesuai dan tidak memiliki kepastian hukum kepada masyarakat.
Ini dibuktikan dengan laporan pengaduan yang diterima oleh Polres Tarakan, tidak memiliki kepastian hukum. Tidak ada kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak ada nomor register. “Tadi sudah diberikan penjelasan juga langsung oleh pihak Polda Kaltara. Bahwa laporan pengaduan yang benar adalah laporan pengaduan yang memiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki register,” tuturnya.
Alif menyebut ada 9 pengaduan yang dikeluhkan masyarakat. Dari 9 pengaduan ini hanya 2 yang baru dalam bentuk laporan polisi. Sisanya, masih berupa laporan pengaduan dan tidak ada kepastian hukum. Rerata masyarakat mengadu terkait kasus penipuan dan penggelapan.
“Kalau menurut hemat kami penipuan penggelapan ini kan bisa ditangani langsung. Karena masuk dalam kriteria klasifikasi perkara yang mudah. Dari 9 laporan, sejak 2021 statusnya masih laporan pengaduan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan, akan menindaklanjuti atas aksi yang disampaikan masyarakat. Terkait register penanganan perkara, pihaknya akan menelusuri oknum polisi yang mengeluarkan surat tersebut.
“Update-nya yang pertama kan dari penyidik akan mengirimkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Bila mana nanti memang dari masyarakat ada kendala, silakan mendatangi kami,” tegasnya.
Ia mengaku akan terbuka jika masyarakat memburuhkan informasi di Unit Satreskrim Polres Tarakan. Salah satunya pihak pengacara selalu melakukan diskusi dan informasi kepada penyidik.
Jika ada oknum polisi yang menghalangi proses penegakan hukum, ia berharap masyarakat bisa langsung melapor ke Polres Tarakan.
“Silakan, sudah ada beberapa yang kita proses. Sudah kita putus juga. Kalau memang dia terbukti, ya terkena sanksi sejauh aturan yang ada,” ungkapnya. (kn-2)