Pengawasan Tempat Terindikasi Prostitusi

TEGAKKAN PERDA: Satpol PP Tarakan koordinasi bersama instansi terkait penegakkan Perda, Kamis (13/2).

TARAKAN – Satpol PP Tarakan kembali membentuk tim pengawasan terkait kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Wali Kota Tarakan tahun 2025.

Tim pengawasan diantaranya bersama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Tarakan hingga Kejaksaan Negeri Tarakan. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah mengatakan, akan fokus mengawasi pelaksanaan Perda. Salah satunya terkait Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebab pengawasan ini menjadi atensi anggota DPRD Tarakan. Salah satunya terkait maraknya prostitusi online atau asusila.

Baca Juga  Oknum Honorer Satpol PP Tertunduk Lesu, Dituntut 4 Bulan Penjara

“Jadi ini menjadi perhatian dan kebetulan menyangkut atau pun termasuk di bidang usaha kepariwisataan,” tegasnya, Kamis (13/2).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM), panti pijat, tempat biliar serta di cafe. Pihaknya menduga tempat tersebut disinyalir kerap dijadikan transaksi atau pemufakatan indikasi prostitusi. Selain melakukan pencegahan tindak pidana prostitusi, pihaknya akan memeriksa legalitas usaha perhotelan dan indekos. Bahkan dalam wakru dekat pihaknya akan melakukan razia di beberapa hotel.

Baca Juga  Oknum Honorer Satpol PP Kaltara Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

“Jadi ini memang sudah kami programkan beberapa bulan ke depan sampai November. Setiap bulan paling tidak minimal 2 kali kegiatan. Sampai nanti tempat-tempat lain yang memang menjadi perhatian kita,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat aktif melaporkan, jika ada warga yang melanggar Perda. Satpol PP Tarakan tidak segan-segan melakukan penindakan jika, tergantung tingkat pelanggaran.

“Penindakan itu kan nanti tergantung pelanggarannya seperti apa. Misalnya nanti yang punya usaha enggak punya izin, kami akan tindak sesuai perda yang berlaku. Kalau misalnya nanti dalam hotel ada pasangan bukan suami istri, kita nanti akan tindak lanjut di tamunya,” ungkapnya.

Baca Juga  Yansen-Suratno dan Zainal-Ingkong Ala Mendaftar di KPU

Pria yang biasa disapa Roy menegaskan, Pemkot Tarakan juga nantinya akan menerbitkan Surat Edaran (SE). Terkait pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada saat bulan Ramadan.

“Nanti kita lihat isinya seperti apa. Mungkin ada pembatasan jam operasional usaha. Seperti biliar, biasanya dibatasi. Kemudian penutupan tempat hiburan malam,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini