TARAKAN – Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali mengungkap perkara narkotika yang masuk dalam jaringan Timbunan atau tempat peredaran narkotika di Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Dua wanita berinisial LM (44) dan RN (38) ditetapkan tersangka pada perkara ini. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan, saat itu kedua tersangka mengambil sebuah tas yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu di daerah Gunung Daeng RT 14, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah sekitar pukul 21.45 Wita, Kamis (9/2) pekan lalu.
Keduanya hanya berhubungan dengan seseorang yang menyuruhnya mengambil sabu melalui pesan di media sosial. “LM ini warga dekat TKP dan RN dulunya warga Selumit, tapi sudah pindah di Beringin. Mereka tidak pernah ketemu sama yang menyuruh ambil sabu. Komunikasi lewat Facebook Messenger. Pastilah (jaringan Timbunan). Karena barang-barang akan dipasarkan di situ juga,” ujarnya, Jumat (14/2).
Rencananya, barang haram tersebut akan diantar ke Timbunan. Setelah tiba, nantinya akan ada seseorang yang bakal menghubungi mengambil sabu. Kedua tersangka juga mengakui, jika pernah menjual sabu di Timbunan. Dari masing-masing paket sabu yang dijual, satu tersangka diupah Rp 50 ribu.
“Ketika tidak punya pekerjaan, tersangka akhirnya melakukan ini. Karena lumayan untuk penghasilan sehari-hari. Inilah yang perlu saya sampaikan bahwa ini yang untung bandar, bandarnya makin kaya,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menambahkan, 14 bungkus sabu yang diamankan dari kedua tersangka merupakan arahan dari seseorang berinisial K dan P. Namun BNNP Kaltara masih melakukan penyelidikan terhadap K dan P.
Sebanyak 14 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih, diduga sabu ini memiliki berat 40,35 gram. Sementara 37,73 gram sudah dimusnahkan dan sisanya 0,7 gram disisihkan untuk kebutuhan persidangan.
“Barang bukti lain yang diamankan plastik cetik, 1 buah timbangan digital, 1 buah sedotan berujung rucing, 2 buah gunting, 1 buah dompet berwarna putih abu-abu, 1 buah kresek hitam, 1 buah tas tangan warna hitam. Kemudian 2 buah handphone warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu,” sebutnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga. (kn-2)