Anak di Bawah Umur Terjaring Razia

CEK PERIZINAN: Tim Disbudporapar Tarakan mengecek perizinan salah satu homestay di Tarakan.

TARAKAN – Sebanyak 30 orang diamankan tim gabungan saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada malam Hari Valentine, Jumat (14/2).

Parahnya ada anak di bawah umur yang kedapatan sedang “kumpul kebo” dan didapati ada penghisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar losmen. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Satpol PP Tarakan Rohimansyah mengatakan, dari 30 orang yang diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 15 wanita. Dari jumlah tersebut, 5 pasangan bukan suami istri di beberapa hotel berbeda.

“Kami juga temukan salah satu losmen itu di dalam kamar terdapat 7 orang, 5 laki-laki dan 2 perempuan. Ada kami temukan sedikit barang bukti berupa sabu-sabu. Kebetulan tim kita ada dari BNN yang akan menindak lanjutinya,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Kapal Angkutan Lebaran Tahun 2025 di Uji Petik

Dalam razia, pihaknya sempat mendapat penolakan dari salah satu hotel. Bahkan pihak hotel meminta perlindungan kepada Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. Namun saat petugas ingin mengecek izin, pihak hotel pun enggan memberikan.

“Malah kami disuruh kembali besok. Sementara kan giat kita pada malam hari ini kita mau menanyakan persyaratan. Tapi kami sudah layankan surat panggilan,” tuturnya.

Kepada 5 pasangan bukan suami istri nantinya akan dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melalui Pengadilan Negeri Tarakan. Sementara sisanya akan dilakukan pembinaan, namun tergantung tingkat pelanggaran.

Bagi anak di bawah umur, orangtuanya akan dipanggil penyidik. Selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan.

Baca Juga  4 Terdakwa Penyelundup Sabu di Bandara Divonis Berbeda

“Kita melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali Tarakan tahun 2025. Kebetulan perda diantaranya yang kami jadikan dasar untuk kegiatan ini itu ada Perda 21 tahun 2000 tentang Asusila,” sebutnya.

Sementara itu, Katim Rehabilitasi BNNK Tarakan, Aipda Agus Andi menegaskan, ketujuh anak yang didapati menyimpan alat penghisap sabu-sabu, sudah dilakukan tes urine. Dari ketujuh orang, empat orang di bawah umur.

“Dari tujuh tadi, hanya lima yang kami tes urine. Untuk anak yang sekolah, kami tidak lakukan tes urine. Didapat hasil, hanya satu orang positif mengandung metamfetamin atau sabu. Dari pengakuan, memang pernah memakai sekitar dua bulan yang lalu. Tapi mereka juga belum mengakui ini alat sabu siapa,” ungkapnya.

Baca Juga  Sementara Diikuti 22 Calon, Seleksi Terbuka untuk 11 JPT Pratama

Bagi satu orang yang positif narkoba, nantinya akan dilakukan rehabilitasi di kantor BNN Tarakan. Awalnya ketujuh orang ini diajak ke losmen tersebut. Sementara yang punya kamar sedang tidak berada di dalam losmen. Pihaknya menduga, penyewa kamar losmen yang memiliki alat penghisap sabu tersebut.

“Dengan adanya temuan ini mungkin menjadi gambaran, memang hotel merupakan salah satu tempat yang nyaman untuk mereka pakai. Anak di bawah umur, kami panggil orangtuanya ke kantor. Sementara yang positif narkoba sudah dewasa,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini