Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Disterilisasi

PEMBATASAN KENDARAAN: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan akan disterilisasi untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, keamanan, serta kenyamanan bagi para pengguna jasa pelabuhan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) akan lakukan sterilisasi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai hari ini, Senin (17/2).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Andi Nasuha membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menjelaskan, sterilisasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, keamanan, serta kenyamanan bagi para pengguna jasa pelabuhan.

“Dishub Kaltara telah melakukan sosialisasi terkait rencana sterilisasi ini sejak beberapa hari lalu. Rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait telah dilaksanakan. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini,” bebernya, Minggu (16/2).

Baca Juga  Usai Bertabrakan dengan Dump Truck, Nyawa Pengendara Tak Dapat Diselamatkan

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Calon penumpang wajib membeli tiket di loket resmi yang telah disediakan di pelabuhan. Penumpang yang telah memiliki tiket, dapat menunggu di ruang tunggu keberangkatan yang telah disiapkan di terminal pelabuhan.

Penumpang dapat menggunakan transportasi bus yang telah disediakan untuk menuju dermaga. Pengantar dan penjemput tidak diizinkan melakukan aktivitas di dalam areal dermaga.
“Mereka akan diarahkan ke drop zone yang telah disediakan. Pengguna jasa dapat berjalan kaki melalui selasar yang telah dibangun,” terangnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF

Lanjutnya, kendaraan selain bus operasional dilarang masuk di areal dermaga. Kecuali untuk kepentingan darurat ambulans dan pemadam, kendaraan bongkar muat barang truk dan pick up, dan kendaraan petugas yang bertanda khusus.

Penjemputan dan pengantaran VIP diperbolehkan masuk dengan kendaraan khusus. Namun harus berkoordinasi sebelumnya dengan pengelola pelabuhan.

“Aktivitas di dermaga terbatas hanya untuk kegiatan bongkar muat barang dan penumpang. Yang dapat melakukan aktivitas hanya penumpang yang memiliki tiket dan petugas yang mempunyai akses dan tanda pengenal,” jelasnya.

Baca Juga  Uang Transportasi KPPS Tuai Sorotan

Untuk mendukung kebijakan sterilisasi ini, Dishub Kaltara telah menyiapkan beberapa fasilitas. Antara lain, drop zone untuk pengantar dan penjemput selasar pejalan kaki menuju dermaga bus penumpang. Dengan rute dari drop zone ke dermaga dan dari terminal ke dermaga.

Pemprov Kaltara berharap dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum di Pelabuhan. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak. “Adanya sterilisasi ini, diharapkan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menjadi lebih tertib, aman, nyaman, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini