Terdakwa WN Malaysia Jalani Persidangan

DILIMPAHKAN KE KEJARI: Terdakwa Razim Al bin Karno saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan sebelum disidangkan.

TARAKAN – Warga negara Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perikanan, memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Persidangan telah memasuki tahap pembuktian, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam perkara tersebut, Daniel Simamora menegaskan, pada persidangan pekan lalu menghadirkan enam orang saksi. Termasuk petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Selain itu, saksi dari anak buah kapal (ABK) yang juga berkewarganegaraan Malaysia turut dihadirkan.

Daniel menjelaskan, terdakwa Razim Al bin Karno, diamankan oleh petugas PSDKP Tarakan setelah dilakukan patroli. Saat itu, petugas menemukan kapal nelayan berbendera Malaysia yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Baca Juga  Zainal Direkom PAN, Sulaiman Dapat Hanura

“Sebelum berhasil diamankan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan kapal terdakwa. Setelah ditangkap, petugas menemukan delapan alat pancing di dalam kapal,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, adanya dokumen izin penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia. Serta 160 kilogram ikan hasil tangkapan di kapal terdakwa. Terdakwa diketahui menggunakan alat pancing sebagai metode penangkapan ikan.

“Dari keterangan saksi dari PSDKP, alat tangkap yang digunakan terdakwa dinyatakan tidak merusak lingkungan. Namun, kegiatan mereka dianggap berpotensi mengurangi populasi ikan di wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga  Speedboat Tak Resmi Agar Ditertibkan

Sementara itu, berdasarkan kesaksian ABK yang ikut diperiksa mengaku hanya diajak oleh terdakwa. Yang bertindak sebagai nahkoda kapal, untuk menangkap ikan di perairan Malaysia. Saksi tersebut meyakini bahwa sebagian besar aktivitas mereka dilakukan di perairan Malaysia.

“Dari keterangan lebih lanjut, saksi WNA juga menyebutkan bahwa mereka sudah tiga hari berlayar. Selama dua hari pertama, mereka menangkap cumi di perairan Sabah, Malaysia. Sebelum akhirnya masuk ke perairan Indonesia, untuk menangkap ikan di lokasi yang dikenal dengan rumpun,” tuturnya.

Baca Juga  Atensi Cuaca Buruk Sebelum Berlayar

Diberitakan sebelumnya, stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 4 orang WNA asal Malaysia melakukan aksi penangkapan ikan di perairan Indonesia 31 Oktober 2024. Saat itu kapal pelaku berjarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mil di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dari Perbatasan Indonesia-Malaysia. Namun dari empat orang yang diamankan, oleh penyidik PSDKP Tarakan hanya satu yang dijadikan tersangka. Sementara tiga orang lainnya hanya dijadikan saksi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini