Desak Pengawasan Penjualan Miras

AUDIENSI: DPW FPI Kota Tarakan gelar audiensi kepada anggota DPRD Tarakan, Selasa (18/2).

TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan mendesak pemberantasan minuman keras (miras) yang dijual di lingkungan masyarakat, di kantor DPRD Tarakan, Selasa (18/2).

Tak hanya itu, FPI menolak usulan proyek strategis nasional (PSN) untuk kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Jakarta dan Tangerang serta menuntut mantan Presiden RI, Joko Widodo yang diduga melakukan korupsi. “Pertemuan kita hari ini dilandasi aksi kita bersama, serentak di seluruh Indonesia. Jadi poin pertama itu masalah PIK, poin kedua kita minta tuntut Jokowi untuk segera diadili. Terus poin ketiga, kami minta menyampaikan aspirasi kepada bapak DPRD bisa diberantas miras di Kota Tarakan,” ujar Ketua DPW FPI Kota Tarakan, Ahmad Irwan.

Baca Juga  Hanya 2 Kali Debat Kandidat Pilbup

Pihaknya masih menemukan adanya beberapa warung yang menjual miras di lingkungan masyarakat. Meski semua warung miras sudah memiliki izin.

“Dari informasi yang kami dapatkan, memang mereka berizin. Tapi seperti yang kita ketahui, tidak diperbolehkan untuk menjual miras di lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Ia menegaskan, miras selalu menjadi pemicu paling ekstrem terutama terkait perkelahian. Maka dari itu, pihaknya tidak menginginkan generasi muda dirusak dengan mengonsumsi miras. Terkait fenomena maksiat lain di Tarakan, pihaknya berharap nantinya DPRD Tarakan membuat Perda Anti Maksiat, Perda Anti Miras, Perda Anti Judi dan anti LGBT.

Baca Juga  Konten Kreator Tarakan Segera Disidangkan

“Kita mulai dari miras dulu. Setelahnya nanti kita melangkah ke yang lain. Kalau untuk perda yang sekarang masih bentuknya pengawasan. Jadi kami berharap, nanti di kesepakatan tadi, ada penyesuaian dan kami berharap mudah-mudahan ditutup total,” harapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tarakan, Harjo Solaika akan menindaklanjuti pada pembahasan internal. Salah satunya dibahas dalam rapat Badan Musyarawarah (Bamus). Termasuk beberapa poin yang dinilai perlu untuk akselerasi pada Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Keras.

Baca Juga  Besok Diprediksi Penumpang di Malundung Melonjak

“Keinginannya Perda dipisah, tapi kan tentu itu harus melalui proses kajian yang panjang. Kami akan kaji terlebih dahulu. Itu nanti akan kita putuskan setelah proses kajian,” ucapnya.

Sementara pada tuntutan menolak usulan proyek strategis nasional (PSN) untuk kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Jakarta dan Tangerang dan menuntut mantan Presiden RI, Joko Widodo yang diduga melakukan korupsi. Juga diapresiasi DPRD Tarakan. Meski isu nasional, pihaknya tetap menindaklanjuti ke pimpinan DPRD Tarakan. kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini