Belum Semua Hotel Miliki Izin OSS RBA

CEK PERIZINAN: Tim Disbudporapar Tarakan mengecek perizinan salah satu homestay di Tarakan.

TARAKAN – Di Tarakan ada sebanyak 47 hotel kategori bintang satu hingga bintang lima. Namun dari beberapa hotel tersebut masih memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Padahal adanya UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, pemerintah memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. “Semuanya sih ada, cuman ada yang masih lama. Kalau lama kan namanya TDUP. Kalau sekarang sudah sistem OSS, itu tadi NIB (Nomor Induk Berusaha),” jelas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan, Agustina.

Baca Juga  Penyalahguna Dinilai Tak Kooperatif Direhabilitasi

Namun pihaknya masih menemui izin yang belum diperpanjang. Selanjutnya Disbudporapar Kota Tarakan melakukan pembinaan untuk segera mengurus izin.

Berbeda dengan izin perhotelan, indekos yang sudah tidak aktif akan dialihkan ke Reddoorz. Selanjutnya dari pihak Reddoorz mengajukan perizinan melalui sistem OSS.

“Kalau jaman dulu kan masih pakai sistem yang lama, kami bisa memantau. Nah kalau sekarang kan tidak. Tiba-tiba sudah ada barangnya, baru turun,” tegasnya.

Baca Juga  Klaim Ketersediaan Pangan Aman, Di Bulungan Sidak Mamin di Minimarket

Biasanya jika masih menggunakan izin TDUP, pihak hotel melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah itu, tim Disbudporapar akan mengecek ketersediaan lahan parkir hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kalau kami ini sebenarnya dari pihak pariwisata sudah jadi. Tapi kalau sebelumnya, parkirnya seperti apa. Contoh salah satu hotel di Tarakan minim parkiran kendaraan. Susah juga ya? Tapi namanya aturan pusat kan,” ungkapnya.

Baca Juga  Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Butuh 3 Hari

Tak hanya itu, pihaknya kerap menemukan surat izin berupa NIB yang tidak ditampilkan oleh pihak hotel. Padahal NIB seharusnya diperlihatkan oleh pengunjung hotel melalui ditempelkan di dinding atau dipajang di meja resepsionis.

“Hotel-hotel yang memang perizinannya itu yang sudah mati ataupun bahkan tidak ada. Itu yang menjadi ranahnya kami. Sebenarnya izin gampang tinggal ke DPM-PTSP. Kalau kami secara rutin itu biasanya 3 bulan sekali kami turun. Jadi hotel-hotel itu setiap bulan ada laporan ke kami,” imbuhnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini